in

Legislator Kota Semarang Ini Menilai Pilkada Lewat DPRD Lebih Pancasilais

Anggota DPRD Kota Semarang, Herlambang Prabowo. (dok/Instagram DPRD Kota Semarang).

HALO SEMARANG – Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dan menuai pro kontra di tengah masyarakat. Di satu sisi, pilkada langsung dianggap sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, namun di sisi lain, pemilihan melalui DPRD dinilai lebih sejalan dengan nilai-nilai demokrasi Pancasila.

Anggota DPRD Kota Semarang, Herlambang Prabowo menegaskan, bahwa baik pemilihan kepala daerah secara langsung maupun tidak langsung sejatinya sama-sama merupakan bentuk demokrasi. Namun, jika ditilik dari falsafah bangsa, demokrasi perwakilan justru memiliki akar yang kuat dalam Pancasila.

“Dalam Pancasila, khususnya sila keempat, jelas disebutkan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Artinya, kedaulatan tetap berada di tangan rakyat, tetapi dijalankan melalui mekanisme perwakilan,” ujar Herlambang, yang juga anggota Fraksi Gerindra.

Menurutnya, konsep demokrasi Indonesia sejak awal tidak menitikberatkan pada praktik voting semata, melainkan pada proses permusyawaratan yang mengedepankan kebijaksanaan dan mufakat. Budaya voting yang mengandalkan suara terbanyak, kata dia, lebih mencerminkan demokrasi liberal Barat dibandingkan demokrasi Pancasila.

“Budaya voting itu bukan inti dari demokrasi Pancasilais. Yang kita junjung tinggi adalah permusyawaratan perwakilan. Keputusan diambil dengan hikmat, bukan dengan paksaan atau sekadar adu jumlah suara,” tegasnya.

Herlambang menjelaskan, dalam sistem pemilihan melalui DPRD, suara rakyat tidak dihilangkan, melainkan diwakilkan kepada wakil rakyat yang telah dipilih melalui pemilu legislatif. Dengan demikian, mekanisme tersebut tetap menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

“Perwakilan di sini bukan menghapus suara rakyat, tetapi menyalurkan suara rakyat melalui lembaga legislatif. DPRD adalah representasi rakyat di daerah,” katanya.

Ia juga mengaitkan wacana ini dengan konsep dasar demokrasi Indonesia yang membagi kekuasaan negara ke dalam tiga cabang utama, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pembagian ini, menurutnya, bertujuan mencegah lahirnya kekuasaan absolut sekaligus menciptakan keseimbangan atau checks and balances antarlembaga.

“Demokrasi yang ideal memang bottom up, dari bawah ke atas. Dan dalam falsafah Pancasila, demokrasi yang kita anut sebenarnya adalah demokrasi perwakilan. DPRD memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan kekuasaan tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, Herlambang mengakui bahwa wacana pilkada melalui DPRD tetap perlu dibahas secara terbuka dan matang dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Ia menilai perdebatan pro dan kontra merupakan bagian dari dinamika demokrasi itu sendiri.

“Yang terpenting, apa pun model pemilihannya, harus berpijak pada konstitusi dan nilai-nilai Pancasila. Jangan sampai kita kehilangan jati diri demokrasi Indonesia hanya karena mengikuti arus demokrasi liberal,” pungkasnya.(HS)

Pemprov Jateng-Lanal Semarang Kolaborasi Jaga Keamanan Laut

Ketika Tawa Anak Mengisi Ruang Kota: Taman Abdulrahman Saleh Resmi Dibuka