HALO SEMARANG – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP) yang sedang di bahas oleh DPR, diharapkan bisa menghasilkan aturan yang dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono, terkait rapat dengar pendapat umum (RDPU) pembahasan RUU KUHAP, bersama Akademisi Ahli Hukum di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/19/2025).
Agenda itu dalam rangka mendengarkan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Menurut Bimantoro Wiyono, perlu ada pembaruan hukum yang luar biasa, yang mengubah struktur substantif, substansi tugas pokok, dan fungsi aparat penegak hukum, yang terlibat dalam proses acara pidana.
“Jadi konteksnya masyarakat yang tidak mengerti hukum tanpa bantuan pengacara melawan seorang aparat penegak hukum yang sangat mengerti hukum, sehingga berpotensi terjadinya pelanggaran,” kata dia, seperti dirilis dpr.go.id.
Ia berharap kepada aparat penegak hukum dalam menangani proses harus adil, transparan dan tidak diskriminatif terhadap semua pihak.
Menurutnya, harus ada keseimbangan, check and balance sehingga tidak terjadi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
“Pembaruan hak dan kewajiban seorang saksi, tersangka dan korban juga harus diperhatikan dalam pembahasan RUU KUHAP, sehingga ini yang akan kami pertimbangkan ke depan bagaimana isi dari RUU KUHAP nantinya,” kata dia.
Dalam rapat kali ini, perwakilan dari akademisi hukum yang hadir adalah, Prof Andi Muhammad Asrun, Dr. Muhammad Rullyadi, dan Dr Chairul Huda. (HS-08)