in

Legialator Ini Nilai Pemecatan Rudy Soik dari Polri Sebuah Kemunduran

Anggota DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. (Foto: dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG –  Anggota DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyoroti pemecatan Rudy Soik dari keanggotaannya di Polri.

Dia menilai pemecatan perwira yang mengungkap jaringan mafia BBM bersubsidi di NTT itu, menegaskan adanya kemunduran Polri sebagai institusi penegak hukum.

“Ini merupakan kemunduran institusi penegak hukum. Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti saudara Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang,” kata Sara, seperti dirilis laman resmi DPR RI, dpr.go.id, Selasa (15/10/2024).

Diketahui, nama Rudy Soik menjadi perhatian publik, setelah mengungkapkan jaringan mafia BBM bersubsidi di NTT.

Setelahnya dia memperoleh sanksi pelanggaran kode etik karena dituding berkaraoke dengan perempuan yang bukan istrinya, dalam hal ini adalah Polwan sesama koleganya.

Rudy pun telah mengklarifikasi kejadian yang dipersoalkan. Ia menjelaskan dirinya bersama anak buahnya sedang makan siang di restoran, yang juga merupakan tempat karaoke di Kupang, NTT.

Makan siang tersebut, jelasnya, juga merupakan agenda pengawasan dan evaluasi, usai Rudy dan jajarannya menggerebek aktivitas permainan jaringan mafia yang menyebabkan kelangkaan BBM bersubsidi di NTT.

Penggerebekan tersebut dilakukan karena terjadi kelangkaan BBM di sejumlah wilayah di NTT.

Adanya penggerebekan ini juga mengungkapkan kasus penyelundupan BBM subsidi ke Timor Leste.

Dari temuan ini, jaringan mafia tersebut memiliki beberapa tingkatan. Mulai dari, tim pengepul yang mendapatkan banyak kode batang (barcode) dari oknum pegawai pemerintah, untuk membeli BBM bersubsidi dengan bekingan oknum Polda NTT, hingga BBM subsidi dijual ke industri, dan sebagian di antaranya diselundupkan ke negara Timor Leste.

Menerima laporan tersebut, Politisi Fraksi Gerindra, yang juga keponakan Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto itu, menyampaikan bahwa Rudy memiliki latar belakang yang baik dan dikenal sebagai polisi berintegritas dan pemberani karena kerap mengungkap kasus penting.

Sebelum membongkar mafia BBM di NTT, Rudy diketahui berhasil dalam menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang.

Berkat komitmen dan keberhasilannya dalam menangani kasus perdagangan orang di Kupang, Rudy Soik disebut sering berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kepentingan, untuk bisnis perdagangan orang.

Sara menilai, ada pihak-pihak yang merasa terancam dengan penyelidikan Rudy karena bisnisnya terganggu.

“Saudara Rudy memiliki track record yang baik dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota Kepolisian,” tegasnya.

Sara juga menyoroti bagaimana Rudy yang terakhir berpangkat Ipda itu dipindahkan ke bagian lain saat mengungkap kasus perdagangan orang di NTT.

Ia menyayangkan jika Rudy dianggap telah menganggu ketenangan bisnis ‘Bajual Manusia’.

Penyidikan Rudy yang cepat dan tidak memikirkan ada oknum-oknum tertentu yang membackup bisnis yang melanggar hukum tersebut dinilai jadi alasan Rudy dimutasi.

Namun setelah dipindahkan di tempat tugas baru, Rudy kembali membuat gebrakan dengan membongkar jaringan mafia BBM yang disinyalir dibekingi oleh oknum pemerintah dan penegak hukum.

Hal yang menarik perhatian adalah karena Rudy dikenakan sanksi disiplin saat mengusut kasus tersebut.

Belum lagi, semua anggota tim Rudy yang membongkar kasus mafia BBM dengan jumlah 12 orang juga langsung dimutasi keluar dari Polresta Kupang.

Kini, Rudy yang saat mengusut kasus mafia BBM bertugas sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Kupang dipecat secara tidak hormat oleh Polda NTT.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Rudy didasari sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Rabu (10/10/2024).

Polda NTT menilai ada pelanggaran prosedur yang dilakukan Rudy saat mengusut jaringan mafia BBM.

Rudy dinyatakan bersalah telah memasang garis polisi di rumah warga bernama Algazali Munandar dan Ahmad Ansar di Kupang. Rudy menduga keduanya terlibat dalam penimbunan BBM ilegal. Ahmad merupakan residivis dalam kasus serupa.

Dalam pernyataannya, Rudy menyebut dalam fakta persidangan, Ahmad mengakui membeli solar subsidi pada 15 Juni 2024 menggunakan QR Code orang lain dan menyuap seorang anggota polisi. Fakta tersebut tak terbantahkan saat sidang berlangsung pada Rabu (9/10).

Sara pun menyayangkan PTDH yang diberikan kepada Rudy Soik. Ia mengingatkan, pemberhentian dengan tidak hormat terjadi jika anggota kepolisian melakukan tindakan pelanggaran hukum yang berat.

“Pelanggaran berat apa yang dilakukan bersangkutan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat?” ujarnya.

Ia meminta pihak kepolisian melakukan evaluasi terhadap keputusan dalam pemecatan Rudy Soik ini.

Sara juga mendukung Rudy yang akan mengajukan banding atas putusan tersebut, terlebih Rudy mengaku dapat tekanan dan intimidasi selama proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda NTT.

“Saya menghimbau seharusnya Kepolisian, khususnya tim Etik melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga sampai pada pemberhentian,” kata Legislator dari dapil DKI Jakarta III itu.

Rudy Soik sendiri menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan PTDH yang diterimanya.

Rudy tak terima dipecat dari institusi Polri oleh Polda NTT karena memasang garis polisi saat menyelidiki kasus mafia BBM di rumah warga bernama Algazali Munandar dan Ahmad Ansar di Kupang. Rudy beranggapan, langkahnya itu sudah sesuai prosedur.

Sementara itu Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri, menyatakan  telah melakukan asistensi atas proses etik yang diberikan kepada Ipda Rudy Soik.

Dia diketahui sebagai anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan kesewenang-wenangan dalam penanganan perkara.

“Kita asistensi saja, tapi masalah itu ditangani polda,” jelas Kadivpropam Polda NTT Irjen Pol Abdul Karim di Makobrimob Depok, Senin (14/10/24) lalu, seperti dirilis media Polri, tribratanews.polri.go.id.

Terkait dengan proses Ipda Rudi,  Irjen Pol Abdul Karim menekankan bahwa hal itu wewenang Polda NTT.

“Itu wewenang Polda NTT,” ujar Irjen. Pol. Abdul Karim.

Diketahui, Kabid Propam Polda NTT menegaskan bahwa proses hukum sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang melibatkan Ipda Rudi Soik bukan karena hal itu.

Menurutnya, Ipda Rudi melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus.

Penjelasan serupa disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang.

Menurut Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Polda NTT memastikan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik tidak ada keterkaitan dengan persoalan mafia bahan bakar minyak (BBM) yang ada di Kota Kupang.

“Rekan-rekan media kami ingin sampaikan bahwa PTDH terhadap Ipda Rudy Soik terkait dengan tujuh laporan polisi yang masuk ke Bidang Propam Polda NTT dalam kurun waktu dua bulan terakhir yang diproses oleh Bidang Propam Polda NTT,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Senin, (14/10).

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu mengatakan bahwa tujuh laporan terhadap Ipda Rudy Soik tersebut, diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Paminal Polda NTT, terhadap Ipda Rudy Soik bersama tiga anggota Polri lainnya yakni AKP Yohanes Suhardi (YS), Ipda Lusiana Lado (LL) dan Brigpol Jean E Reke (JER) yang berstatus istri orang, pada 25 Juni 2024 di sebuah tempat hiburan di saat jam dinas berlangsung.

Dari OTT tersebut anggota Paminal Polda NTT membuat Laporan Polisi dengan nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 27 Juni 2024. Berdasarkan laporan tersebut dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

“Atas pelanggaran tersebut, Ipda Rudy Soik mendapat sanksi Penempatan pada tempat khusus selama 14 (empat belas) hari dan mutasi bersifat demosi selama tiga tahun keluar wilayah Polda NTT. Putusan ini berdasarkan Putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT/34/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024. Sanksi Demosi selama 3 (tiga) tahun tersebut diputuskan, karena sebelumnya yang bersangkutan Ipda Rudy Soik pernah melakukan pelanggaran dan menjalani empat kali sidang disiplin dan kode etik pada tahun 2015 dan 2017,” jelasnya.

Atas putusan tersebut, Ipda Rudy Soik mengajukan banding sehingga dia tidak melaksanakan sanksi tersebut.

Dari proses sidang banding, diputuskan oleh Komisi Banding, dengan hasil putusan sidang Banding Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/06/X/2024/Kom Banding, tanggal 9 Oktober 2024 dengan menjatuhkan sanksi dari putusan Komisi Kode Etik Polri menambah putusan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama 5 (lima) tahun terhadap Putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/34/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024.

Hal yang memberatkan adalah berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan.

“Pada saat perbuatan terjadi dilakukan secara sadar dan menyadari merupakan norma larangan yg ada pada aturan kode Etik Polri,”ungkapnya.

Selain itu juga selama pemeriksaan sidang berlangsung, Ipda Rudy Soik tidak kooperatif dan bahkan Ipda Rudy Soik keluar dari ruangan sidang di saat pembacaan tuntutan dan tidak bersedia mendengarkan tuntutan dan putusan.

Ipda Rudy Soik telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur, ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan melakukan pemasangan garis polisi (Police Line) pada drum dan jerigen yang kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar beralamat di Kelurahan Alak dan Fatukoa.

“Tempat dilakukan pemasangan garis polisi (Police Line) tidak terdapat barang bukti dan bukan merupakan peristiwa tindak pidana dan dalam tindakan tersebut tidak didukung dengan administrasi penyelidikan,“ tegas Kabid Humas. (HS-08)

Empat Seri Terakhir yang Mendebarkan untuk Pecco dan Jorge

Tim Khusus DPR Lakukan Fit And Proper Test Calon Kepala BIN Hari Ini