HALO SEMARANG – Komisi III DPR RI resmi menetapkan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Sementara itu, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, dipercaya menduduki posisi Wakil Ketua Panja.
Habiburokhman yang merupakan legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini pun menyampaikan penunjukan tersebut ditetapkan setelah Komisi III DPR RI menggelar rapat internal bersama pimpinan dan ketua kelompok fraksi (kapoksi) di Gedung DPR RI, Senin (26/10/2026) lalu.
Dalam rapat itu, para pimpinan dan kapoksi menyepakati susunan kepemimpinan panja untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Yang kedua, tadi kita rapat antara pimpinan dan para kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai ketua panja dan Saudara Sudeson Tandra sebagai wakil ketua panja,” ujar Habiburokhman dalam Rapat di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Selain menetapkan pimpinan panja, Komisi III DPR RI juga menyepakati percepatan agenda pembahasan RUU Perampasan Aset.
Salah satu langkah yang diambil ialah memajukan pelaksanaan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang sebelumnya dijadwalkan pada masa sidang berikutnya menjadi selama masa reses saat ini.
Percepatan tersebut dilakukan untuk memenuhi target penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Habiburokhman menyebut, tahapan pembahasan akan melibatkan berbagai unsur masyarakat guna menghimpun pandangan dan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut.
“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” ungkap Habiburokhman, seperti dirilis dpr.go.id.
Ia menjelaskan, RDPU direncanakan melibatkan sedikitnya 20 elemen masyarakat. Unsur yang akan diundang mencakup organisasi mahasiswa, kalangan dosen, advokat, hingga cendekiawan.
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI juga memberikan ruang bagi masyarakat yang tidak dapat mengikuti RDPU secara langsung untuk tetap menyampaikan aspirasi. Masukan tersebut dapat dikirimkan secara tertulis melalui Sekretariat Komisi III DPR RI sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Komisi III DPR RI selanjutnya menargetkan seluruh proses penyusunan dan pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan hingga tahap pengesahan paling lambat pada Desember 2026.
Harus Cermat
Sebelumnya, penelusuran aset atau asset tracing dalam penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, perlu dilakukan secara cermat dan profesional untuk mencegah risiko kriminalisasi.
Keakuratan penelusuran serta kejelasan asal-usul aset menjadi aspek penting agar mekanisme perampasan aset tidak mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono menilai, Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen untuk mendukung pengawasan keuangan dan penelusuran aset.
Namun, efektivitas instrumen tersebut perlu dievaluasi, terutama dalam memastikan keterkaitan aset dengan tindak pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Apakah instrumen negara yang dimiliki oleh Indonesia hari ini sudah bisa berjalan dengan baik atau belum mengenai asset tracing-nya? Kita di sini sudah banyak instrumen. Ada BPK, ada PPATK. Apakah itu sudah berjalan dengan baik atau belum?” ujar Bimantoro dalam RDPU tentang pembahasan masukan terkait RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana di Nusantara II, Senayan, Jakarta.
RDPU ini menerima masukan dari Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Said Karim, Romli Atmasasmita, dan Lembaga Kajian Keilmuan FH Universitas Indonesia
Menurutnya, persoalan penelusuran aset perlu mendapat perhatian serius ketika muncul perdebatan mengenai kepemilikan dan waktu perolehan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Ketidakjelasan mengenai asal-usul aset dapat memunculkan persoalan hukum apabila tidak ditangani melalui pemeriksaan yang cermat dan berbasis bukti.
Ia mencontohkan perdebatan dalam sejumlah kasus, termasuk perkara timah, ketika aset yang menjadi perhatian penegak hukum diduga telah dimiliki sebelum tindak pidana yang disangkakan terjadi.
Kondisi tersebut, menurutnya, memerlukan penelusuran lebih mendalam untuk memastikan hubungan antara aset dan dugaan tindak pidana.
“Bagaimana tanggung jawab aparat penegak hukum itu sendiri. Sekali lagi saya sampaikan, siapa yang bisa menjamin profesionalisme aparat penegak hukum kita? Jangan sampai berawal dari pengiringan opini, ujung-ujungnya menjadi kriminalisasi,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Bimantoro menekankan pentingnya mitigasi risiko dalam perumusan maupun pelaksanaan RUU Perampasan Aset. Upaya tersebut diperlukan agar kewenangan negara dalam menelusuri dan merampas aset dapat dijalankan secara tepat, tanpa mengabaikan prinsip hukum dan perlindungan terhadap warga negara.
Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berorientasi pada penguatan instrumen pemberantasan tindak pidana, tetapi juga memperhatikan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaannya. Dengan demikian, proses penelusuran hingga perampasan aset dapat berlangsung secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bagaimana kita sama-sama harus bisa memitigasi risiko ke depan agar ini tidak terjadi apabila RUU ini berjalan dengan benar,” kata Bimantoro. (HS-08)

