HALO SEMARANG – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti melonjaknya jumlah pasien rumah sakit (RS) di Kalimantan Tengah (Kalteng), buntut kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Puan pun meminta penguatan penanganan krisis kesehatan di Kalteng.
“Peningkatan pasien di rumah sakit di Kalimantan Tengah menunjukkan krisis kesehatan akibat Karhutla semakin besar. Infrastrukur kesehatan di wilayah ini harus semakin diperkuat,” kata Puan, dalam keterangan persnya, Senin (26/10/2026).
Sebagai informasi, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan jumlah pasien yang masuk rumah sakit di Kalteng meningkat hingga tiga kali lipat di tengah memburuknya kualitas udara akibat asap Karhutla.
Penyebab utama lonjakan pasien disinyalir karena kualitas udara memburuk dan polusi meningkat drastis akibat Karhutla, dengan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) mencapai lebih dari 72.431 kasus (tertinggi di Kota Palangka Raya).
Salah satu rumah sakit utama yang terdampak adalah RSUD dr Doris Sylvanus di Palangka Raya, di mana kapasitas mulai padat meski masih tertangani.
Kemenkes disebut telah menyiapkan percepatan distribusi bantuan peralatan medis, termasuk ventilator, ke rumah sakit di kabupaten dan kota di Kalteng.
Puan menyambut langkah Pemerintah menambah dukungan pelayanan Kesehatan. “Penguatan tersebut juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan setiap rumah sakit agar bantuan segera dapat digunakan untuk pelayanan,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu, seperti dirilis dpr.go.id.
Puan pun mendorong Kemenkes bersama dinas kesehatan memperbarui informasi mengenai jumlah pasien, tingkat kebutuhan perawatan, keterisian tempat tidur, serta kemampuan fasilitas menerima rujukan.
“Informasi tersebut diperlukan untuk menentukan rumah sakit yang membutuhkan tambahan dukungan paling mendesak. Keputusan bantuan perlu mengikuti kebutuhan pelayanan saat ini,” jelas Puan.
“Rumah sakit yang menerima pasien lebih banyak harus segera memperoleh dukungan yang sesuai dengan kekurangan tenaga, sarana, dan kapasitas perawatannya,” tambahnya.
Puan juga meminta pelayanan di Puskesmas diperkuat sehingga warga dapat diperiksa lebih awal dan diarahkan sesuai kondisi klinisnya.
“Pada saat yang sama, penguatan penanganan dampak asap Karhutla perlu pula menjaga keberlangsungan pelayanan lain, termasuk persalinan, tindakan gawat darurat, dan pengobatan rutin,” ucap Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.
Lebih lanjut, Puan mengingatkan agar langkah Pemerintah diikuti dengan perhatian terhadap keluarga yang menghadapi beberapa kesulitan sekaligus.
Terutama ketika kebutuhan perawatan meningkat sementara penghasilan berkurang akibat terbatasnya aktivitas.
Menurut Puan, Pemerintah Pusat dan daerah perlu menyepakati dukungan yang dapat terus diandalkan selama keadaan tersebut berlangsung.
Sebab keluarga terdampak Karhutla membutuhkan kepastian mengenai tempat memperoleh bantuan dan kelanjutannya ketika perawatan masih dibutuhkan atau kegiatan mencari nafkah belum dapat berjalan seperti biasa.
“Harapan keluarga adalah dapat mendampingi orang yang sakit tanpa kehilangan pijakan untuk menjalani hari berikutnya. Dukungan negara perlu memberi mereka kepastian selama melewati masa sulit ini,” sebut Legislator Dapil Jawa Tengah V ini.
Melalui komisi terkait, DPR akan mengawal tindak lanjut penanganan Karhutla termasuk dari sisi krisis kesehatan yang dialami masyarakat.
“Kita ingin warga dapat memusatkan perhatian pada pemulihan dengan keyakinan bahwa bantuan dapat diandalkan,” ungkap Puan.
Puan juga mengapresiasi seluruh pihak yang terus berupaya membantu penanganan Karhutla, termasuk bantuan kesehatan untuk masyarakat terdampak.
“Dukungan dari tenaga kesehatan, petugas, relawan, dan masyarakat dalam penanganan Karhutla harus mendapat dukungan dari Negara,” terangnya.
“Peningkatan kebutuhan perawatan dapat membawa perubahan besar dalam kehidupan keluarga yang mengalami krisis kesehatan akibat Karhutla,” pungkas Puan.

Tak Pandang Bulu
Sementara itu anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, mendukung langkah Polri menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk terhadap korporasi dan pihak asing yang diduga terlibat.
Menurut Usman, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla merupakan langkah tepat untuk memberikan efek jera, terutama bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Sudah tepat Polri menetapkan tersangka atas kebakaran hutan. Kebakaran hutan terjadi di beberapa wilayah, dan ada orang atau korporasi yang sengaja membakar hutan. Jika memang ada unsur kesengajaan, harus ditindak,” kata Usman, seperti dirilis dpr.go.id.
Ia menegaskan, dampak karhutla tidak hanya merusak kawasan hutan, tetapi juga mengancam kelestarian satwa yang kehilangan habitat dan tempat berlindung.
Selain itu, asap akibat kebakaran dapat menyebar ke berbagai wilayah dan mengganggu aktivitas serta kesehatan masyarakat.
Usman mencontohkan, dampak asap karhutla bahkan dapat dirasakan hingga Pulau Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan di wilayah terdampak, melainkan juga dapat menimbulkan dampak lintas daerah.
“Asap sangat mengganggu kesehatan manusia. Kalau ada orang yang sengaja membakar hutan, harus ditindak,” tegasnya.
Ia menilai, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku perorangan maupun korporasi.
Langkah tersebut penting untuk mencegah kejadian serupa terulang serta melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak karhutla.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan perkembangan penegakan hukum kasus karhutla kepada Presiden Prabowo Subianto.
Suyudi menyampaikan, hingga laporan tersebut disampaikan, terdapat 286 laporan polisi terkait karhutla dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare.
Sebanyak 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara perorangan.
“Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan. Yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243,” ujar Suyudi.
Ia juga menjelaskan, dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 32 kasus masih dalam tahap penyelidikan, sembilan dihentikan pada tahap penyelidikan, 189 perkara masih berlanjut dalam proses penyidikan, dan 56 perkara telah selesai. (HS-08)


