HALO TEGAL – Humas Bea Cukai Kota Tegal, Bambang Kristiawan, menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas rokok ilegal di pasaran.
Hal tersebut diungkapkan Bambang Kristiawan, dalam berdialog melalui sambungan telepon di Sapa Kota Tegal Sebayu FM, Rabu (22/2/23).
“Kita dapat mendeteksi rokok ilegal, lewat keberadaan pita cukai. Karena untuk saat ini pita cukai digunakan sebagai tools atau alat pembayaran cukai,” kata dia, seperti dirilis tegalkota.go.id.
Menurut dia, terdapat empat jenis rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
Masing-masing adalah rokok polos atau rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, rokok yang dilengkapi pita cukai bekas, rokok yang dilengkapi pita cukai palsu, dan rokok yang dilengkapi pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya.
Dia juga mengatakan, larangan menjual rokok tanpa cukai atau menggunakan cukai palsu, diatur dalam UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Bahkan pelakunya bisa terkena pidana penjara 1 hingga 5 tahun, atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pada tahun 2022 lalu, Bea Cukai Kota Tegal telah melakukan 117 kali penindakan dan petugas berhasil menyita 18 juta batang rokok ilegal.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, dilaporkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Nantinya dari pihak KPKNL lah yang menentukan barang bukti tersebut mau diapakan,” kata Bambang Kristiawan.
Menurutnya, barang bukti yang disita, peruntukannya ada tiga, yaitu dimusnahkan, dilelang atau dihibahkan. Namun untuk barang bukti barang kena cukai semuanya harus dimusnahkan.
Dalam kesempatan yang sama, Humas Bea dan Cukai Kota Tegal menjelaskan apa saja yang termasuk kedalam BKC (Barang Kena Cukai).
“Etil Alkohol (EA) atau Etanol, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), hasil tembakau atau hasil pengolahan tembakau lainnya, dan plastik,” ujarnya. (HS-08)