HALO KENDAL – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal, Lila Nasution beserta jajaran mengunjungi Omah Handal Adhyaksa, atau yang dikenal sebagai Rumah Restorative Justice di Desa Ngampel Wetan, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Senin (7/7/2025).
Rumah yang dibangun Kejaksanan Negeri (Kejari) di kawasan Balai Desa setempat sekitar bulan Juli 2022 tersebut, difungsikan sebagai tempat untuk menyelesaikan masalah hukum di masyarakat tanpa harus melalui proses pengadilan.
Pendekatan lebih dijalankan dengan melibatkan korban, pelaku, dan elemen masyarakat untuk bermusyawarah mencapai keadilan.
Kajari Lila menjelaskan, keadilan restoratif, atau restorative justice, adalah pendekatan untuk menyelesaikan masalah yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta melibatkan masyarakat dalam prosesnya.
“Ini adalah untuk implementasi kewenangan jaksa sebagai pengendali perkara. Dalam artian jaksa bisa mempertimbangkan suatu perkara nantinya akan dilimpah atau dilakukan penuntutan ke pengadilan atau tidak,” jelasnya didampingi Kasipidum Kejari Kendal, Fandy Ilham.
Kajari Lila juga menyebut, penerapan restorative justice di desa merupakan langkah inovatif dari Kejaksaan Negeri Kendal untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dan menyelesaikan perkara secara lebih cepat dan efektif.
“Tujuannya adalah untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana dan mencegah terjadinya pengulangan perbuatan tersebut,” ujarnya.
Meski begitu, Kajari Lila menegaskan, tidak setiap perkara kejahatan yang diancam hukuman minimal bisa diselesaikan melalui Restorative Justice. Selain itu dalam pelaksanaannya sangat selektif, transparan dan akuntabel.
“Harus kepala desa terlibat, aparatur desa terlibat, tokoh agama terlibat. Penitikberatanmya ada pada korban, tapi kita juga lihat keseriusan pihak pelaku apa dia betul-betul tobat,” tandasnya.
Sementara Kepala Desa Ngampel Wetan, Abdul Malik mengatakan, Rumah Restorative Justice berfungsi sebagai wadah musyawarah dan perdamaian untuk menyelesaikan perkara pidana ringan.
“Jadi ini merupakan upaya dari Kejari Kendal, untuk mewujudkan keadilan yang lebih inklusif dan berbasis masyarakat. Harapannya permasalahan yang berkaitan dengan hukum sesuai aturan Restorative Justice bisa diselesaikan kekeluargaan,” ungkapnya. (HS-06)