HALO KENDAL – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Demokrat, dr Raja Faisal Manganju Sitorus melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Perorangan pada Masa Reses Tahun 2024-2025 di Lapas Kelas IIA Kendal, Jumat, (20/12/24).
Kunjungan disambut langsung Kepala Divisi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Tengah, Kadiono, para Kepala Divisi dan Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Hisam Wibowo.
Dalam kunjungannya, dr Raja Faisal meninjau sejumlah fasilitas, seperti klinik kesehatan, dapur higienis, blok hunian, ruang pelatihan hingga sarana asimilasi dan edukasi (SAE), sambil sesekali menyapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dia pun menyoroti over kapasitas lapas yang seharusnya diisi hanya seratusan orang, namun diisi hingga mencapai tiga ratusan. Para penghuni WBP didominasi kasus narkoba.
Belum lagi, ditambah kondisi bangunan Lapas Kelas IIA Kendal yang merupakan bangunan lama peninggalan Belanda. Kondisi ini menuntut solusi strategis agar pelayanan tetap optimal meski dalam keterbatasan.
dr Raja Faisal berpesan kepada jajaran Lapas Kelas IIA Kendal untuk terus meningkatkan pelayanan, memenuhi hak-hak WBP, serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
“Pelayanan yang baik dan pemenuhan hak-hak WBP adalah bagian dari tanggung jawab kita, sembari memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga,” tandas Bang Raja, sapaan akrabnya.
Meski begitu, menurutnya secara keseluruhan kondisi lingkungan Lapas IIA Kendal cukup baik.
“Saya berharap, kedepannya terus ditingkatkan pelatihan-pelatihan dan ketrampilan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Supaya saat keluar dari lapas dan kembali ke masyarakat memilih skill untuk bekal mereka,” pesan dr Raja Faisal.
Sementara Kalapas IIA Kendal, Hisam Wibowo mengatakan, solusi sementara adalah melakukan redistribusi tahanan ke lapas sekitar, lapas Terbuka Kendal dan Lapas Plantungan.
Terkait pemindahan lokasi baru Lapas II A Kendal, dirinya mengaku sudah berkoordinasi dengan Bupati Kendal.
Dia pun menjelaskan kondisi bangunan lapas yang sekarang merupakan peninggalan Belanda yang dibangun tahun 1870. Sehingga sebenarnya sudah kurang layak, baik untuk sisi pengamanan maupun fasilitas pembinaan yang hanya seluas 3,4 hektare.
“Kami berharap kalau bisa diberikan fasilitas pendukung lainnya, karena di kementerian kami, anggaran terbatas. Kami di beberapa pemerintah daerah lain juga diberikan bantuan pembangunan gedungnya,” jelas Hisam. (HS-06)