HALO SEMARANG – Anggota Komisi III DPR RI Martin D Tumbelaka menyoroti serius isu kekerasan dalam pemeriksaan tersangka dan tahanan, yang dinilai memprihatinkan di tengah masyarakat.
Martin D Tumbelaka, seperti dirilis dpr.go.id, mengungkapkan bahwa hampir setiap hari, dia menerima aduan dari masyarakat, terutama dari kalangan lemah dan tidak mampu, yang kerap mengalami kekerasan selama proses pemeriksaan atau di dalam tahanan.
Ia bahkan membagikan pengalaman pahit dari daerah pemilihannya di Sulawesi Utara.
Ia mendapat aduan adanya warga yang ditahan dan disangkakan memalsukan dokumen.
Saat ditahan, warga tersebut dalam kondisi yang sehat. Namun saat penahanan, dia mengalami hal-hal yang tidak pantas dan akhirnya menyebabkan meninggal dunia.
Kasus ini, menurutnya menjadi bukti nyata bahwa kekerasan dalam pemeriksaan bukan lagi sekadar isu di atas kertas, melainkan ancaman serius terhadap hak asasi manusia.
Untuk itu Politisi Fraksi Partai Gerindra ini, menyoroti pentingnya penguatan pelindungan bagi mereka yang berhadapan dengan hukum.
“Ini menandakan bahwa pentingnya dalam KUHAP nanti penguatan tentunya soal kekerasan dalam pemeriksaan baik tersangka di saat pemeriksaan maupun dia dalam tahanan,” tegas Martin, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III, dengan Ketua Pascasarjana Hukum Indonesia dan Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API), untuk menyerap masukan penyusunan RUU KUHAP, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Martin berharap masukan dan pemikiran konkret terkait pencegahan kekerasan dalam pemeriksaan dapat diakomodasi dalam KUHAP yang baru.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap individu yang berhadapan dengan hukum, terutama mereka yang rentan, mendapatkan perlindungan yang jelas dan keamanan yang terjamin selama proses hukum berlangsung.
Perlindungan
Sementara itu dalam RDPU dengan Ketua Parcasarjana Hukum Indonesia dan Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API), Anggota Komisi III Bimantoro Wiyono mengatakan masukan dari berbagai sudut pandang telah membuka pemikiran baru dalam penyusunan KUHAP.
“Ini menjadi membuka pikiran saya sebagai fondasi kerangka berpikir, bagaimana melihat KUHAP ini dari sudut pandang yang lain,” kata dia.
Ia pun memastikan bahwa KUHAP baru nantinya memiliki semangat yang sama dengan harapan masyarakat, yaitu untuk melindungi hak setiap warga negara.
“Apa yang menjadi impian kita bersama bahwa mengubah KUHAP warisan kolonial yang sekarang kita mengedepankan bagaimana kita memiliki jaminan untuk perlindungan hak setiap warga negaranya terutama yang bisa diakomodasi oleh KUHAP kita hari ini,” kata dia.
Menurutnya, salah satu poin penting dalam revisi ini, adalah penguatan peran advokat.
Dengan KUHAP baru, advokat akan memiliki peran lebih besar dalam melindungi hak-hak warga negara, sejak tahap awal penyelidikan, baik sebagai saksi, tersangka, maupun korban.
“Memperkuat peranan advokat untuk bisa melindungi dari mulai awal penyelidikan, dari mulai jadi saksi sampai dengan hak tersangka pun, hak korban pun, semua pun kita akomodir semuanya,” tambahnya.
Meskipun fokus pada perlindungan hak warga negara, Bimantoro menegaskan bahwa KUHAP baru tidak akan mengubah kewenangan aparat penegak hukum (APH).
“KUHAP baru ini tidak mengubah kewenangan APH seperti apa yang tadi disampaikan dan itu clear untuk irisannya pun kami jaga betul sehingga semua mempunyai peran masing-masing yang tidak berubah,” tegasnya.
Namun, untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang, Komisi III berupaya menghadirkan pengawasan yang lebih ketat terhadap APH.
“Kami berusaha juga untuk bisa menghadirkan pengawasan yang ketat juga terhadap APH yaitu salah satunya untuk pencegahan kekerasan dalam pemeriksaan pun, itupun kami akomodir,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Dalam pertemuan tersebut, API menilai bahwa RUU KUHAP menghadirkan harapan baru bagi keadilan dengan fokus utama pada pelindungan hak korban, saksi, tersangka, serta penguatan peran advokat.
API pun mengapresiasi langkah ini dan mendorong percepatan pengesahan RUU KUHAP agar sistem hukum dapat benar-benar ditegakkan dengan adil dan berimbang dalam memastikan pelindungan hukum yang lebih kuat bagi semua pihak terkait.
Kelompok Rentan
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.
Nasir menyampaikan apresiasinya atas masukan yang disampaikan KND dan mahasiswa dalam RDPU tersebut.
Ia mengingatkan pentingnya pembaruan hukum acara pidana yang mampu mengakomodasi kepentingan kelompok rentan.
“Saya ingin menyampaikan terima kasih atas masukan-masukan yang diberikan. Ini mengingatkan kita bahwa ada kelompok rentan yang perlu mendapat perhatian khusus dalam proses hukum,” ujar Nasir.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi PKS tersebut menegaskan bahwa masukan dari Komisi Nasional Disabilitas sejalan dengan prinsip-prinsip United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities (UNCRPD), yaitu perjanjian internasional yang bertujuan untuk melindungi dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas.
Namun demikian, Nasir menyoroti masih minimnya data yang tersedia terkait penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Ia mencontohkan kasus Agus Buntung di Nusa Tenggara Barat, yang sempat viral karena diancam hukuman berat dalam kasus kekerasan seksual.
“Sayangnya, data mengenai penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum masih sangat terbatas. Akan lebih kuat jika Komnas Disabilitas dapat menyajikan data yang lengkap terkait hal ini,” ungkapnya.
Nasir juga menyoroti kondisi lembaga pemasyarakatan yang kerap belum ramah bagi penyandang disabilitas, baik di Indonesia maupun di negara lain.
Menurutnya, hak-hak penyandang disabilitas harus dipastikan terpenuhi dari proses hukum awal hingga mereka menjalani masa pidana.
“Kita harus kawal mereka dari awal sampai akhir, termasuk di lembaga pemasyarakatan. Mereka punya hak yang sama untuk mendapat perlakuan manusiawi,” tegasnya berpesan.
Menutup pernyataannya, Nasir mendorong agar Komnas Disabilitas dan segenap elemen mahasiswa khususnya Undip dapat terus menjalin komunikasi dengan berbagai fraksi di DPR RI untuk menyampaikan aspirasi dan masukan konkret terkait revisi UU KUHAP.
“Silakan hubungi fraksi-fraksi yang ada di DPR RI untuk menyampaikan baik secara umum maupun merujuk pada pasal-pasal yang diinginkan. Ini menjadi ruang penting bagi partisipasi publik dalam pembentukan hukum,” kata Legislator Dapil Aceh II tersebut. (HS-08)