HALO KENDAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menerbitkan Surat Keputusan Tentang Syarat Minimal dan Pesebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024.
Surat Keputusan dengan Nomor 935 Tahun 2024 tersebut, ditetapkan oleh Ketua KPU Kendal, Khasanudin, pada Jumat kemarin (5/4/2024).
Dalam surat dirinci pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024, bakal pasangan calon perseorangan minimal mengumpulkan dukungan dokumen sebayak 59.708 dari jumlah DPT 796.097, dengan pesebaran 11 dari 20 kecamatan.
Perhelatan Pilkada 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan serentak di kabupaten/kota se-Indonesia, pada 27 November 2024 mendatang.
Hal itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.(HS)