in

KPU Kota Semarang: Hasil Verifikasi Administrasi Dua Bapaslon untuk Pilwakot Penuhi Syarat

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini.

HALO SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dua bakal pasangan calon (Bapaslon) walikota dan wakil walikota Semarang dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Semarang tahun 2024. Dan menyatakan bahwa semua bapaslon memenuhi syarat.

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, kedua bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Semarang dalam Pilwalkot 2024 dinyatakan memenuhi syarat. Setelah melalui proses verifikasi atau penelitian berkas dan dokumen yang diperbaiki oleh semua bapaslon sampai 8 September 2024 kemarin, semuanya sudah lengkap dan benar.

“Sehingga dua Bapaslon walikota dan wakil walikota telah memenuhi syarat administrasi. Yaitu calon walikota Semarang A.S Sukawijaya alias Yoyok Sukawi, calon wakil walikota Semarang Joko Santoso. Lalu calon walikota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, wakil walikota Semarang Iswar Aminuddin,” jelasnya, Sabtu (14/9/2024).

“Setelah diumumkan, kemudian hari ini atau Sabtu (14/9) kami umumkan juga untuk penerimaan agar mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon walikota dan wakil walikota Semarang,” imbuhnya.

Nantinya, lanjut Zaini, untuk tanggapan dan masukan masyarakat bisa disampaikan lewat kanal KPU Kota Semarang ataupun dapat langsung datang ke Kantor KPU Kota Semarang di Jalan Dr.Cipto Nomor 115, Sarirejo, Semarang Timur. Untuk penerimaan masukan dan tanggapan dari masyarakatakan dilaksanakan mulai Minggu sampai Rabu (15-18/9/2024).

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penyelenggaraan Teknis Pemilu KPU Kota, Agus Supriyanto mengatakan, di dalam tanggapan dan masukan dari masyarakat termasuk juga terkait misalkan jika pasangan calon ada yang memiliki status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya.

“Karena salah satu syarat calon di dokumen bukan mantan narapida, tidak harus mengikrarkan diri, tapi jika ada masyarakat yang mengetahui bila salah satu calon mantan narapida dan punya bukti, nah itu bisa dimasukan di tanggapan masyarakat, begitu juga untuk hasil penelitian persyaratan administrasi calon atau penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon,” paparnya.

Sedangkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dapat disampaikan melalui Kanal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman:http://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan”.

“Dan untuk pelayanan di Kantor KPU Kota Semarang yaitu dilaksanakan Minggu – Rabu, 15-18 September 2024). Pada pukul 08.00 WIB- 16.00 WIB,” katanya.

Adapun tahapan Pilwalkot Semarang selanjutnya adalah pada 22 September 2024 yaitu penetapan calon, lalu pada 23 September pengundian nomor urut pasangan calon, dan 25 September mulai tahapan masa kampanye sampai 23 November 2024. (HS-06)

 

Audisi Umum PB Djarum 2024, 46 Peserta Raih Super Tiket

Jadi Tuan Rumah Peparnas 2024, Jateng Optimistis Kembali Raih Juara Umum