HALO PEKALONGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, menegaskan bahwa caleg terpilih dalam Pemilu 2024 lalu, wajib mundur jika mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024.
Penegasan ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya, yang tidak mewajibkan caleg terpilih mundur jika menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam pilkada serentak 2024.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda, di Kantor KPU Kota Pekalongan, Jumat (17/5/2024) mengungkapkan ketentuan tersebut sesuai keputusan dari KPU Republik Indonesia, sehingga KPU kota dan kabupaten mengikuti.
“Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Fajar, seperti dirilis pekalongankota.go.id.
Di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya.
“Ini bagi anggota. Namun bagi calon terpilih yang belum dilantik, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik,” jelasnya.
Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan parpol sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri.
Dijelaskan, syarat atau dokumen yang diperlukan adalah menyerahkan dokumen berupa pengajuan pengunduran diri paling lambat lima hari setelah penetapan paslon di Pilkada 2024.
Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU diminta mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bahwa ia bersedia mundur jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan.
Adapun caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 sedianya dilantik serentak pada 1 Oktober 2024, tepat pada akhir masa jabatan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya.
“Untuk pelantikan DPRD Kota Pekalongan untuk waktunya belum dipastikan karena nanti sesuai dengan SK dari Gubernur sedangkan ini kami masih akan mengusulkan caleg terpilih,” kata dia.
Dilantik
Sementara itu sebelumnya, KPU Kota Pekalongan melantik 20 personel Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dalam menyongsong Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah dan Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Pekalongan Tahun 2024. Pelantikan dilakukan oleh Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda pada Kamis 16 Mei 2024 di Aula Kantor KPU setempat.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengatakan bahwa, dalam kegiatan pelantikan PPK tersebut dilanjutkan agenda pengambilan sumpah/janji serta pembekalan oleh Komisioner KPU Kota Pekalongan.
Fajar menyebutkan, dari 20 personel PPK yang lolos tersebut, 65 persen masih didominasi wajah lama pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu. Sementara, 35 persen sisanya diisi orang-orang baru.
“Sebelumnya, KPU telah melaksakan pendaftaran seleksi calon anggota PPK pada 23 hingga 29 April 2024 lalu. Beberapa PPK Pemilu 2024 mendaftar kembali untuk Pilkada 2024. Sebagian besar itu lolos,” ucap Fajar.
Disinggung soal dominasi wajah lama ni, Fajar menegaskan pihaknya menggelar seleksi secara terbuka. Seleksi itu dilakukan dengan sejumlah tahapan, mulai dari seleksi tulis, hingga wawancara.
“Kota Pekalongan membutuhkan 20 PPK di mana, ada 5 orang per kecamatannya, dan kali ini mereka yang lolos seleksi bisa dilantik serta bisa langsung melaksanakan tugasnya di wilayah kecamatan masing-masing,” ujarnya.
Lanjutnya, adapun masa kerja PPK periode ini dilantik 16 Mei 2024 dan berakhir pada Januari 2025. Sementara, untuk honorarium PPK kurang lebih sama dengan pemilu serentak, di mana untuk Ketua PPK honorariumnya Rp 2,5 juta dan anggota PPK Rp 2,2 juta dipotong pajak.
Pihaknya berharap, agar jajarannya di tingkat Kecamatan se-Kota Pekalongan itu dapat menjaga integritasnya dan menerapkan prinsip penyelenggaraan Pemilu. Seperti, dapat bersikap independen yang tidak memihak salah satu Paslon, hingga bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas yang diberikan oleh KPU Kota Pekalongan.
“Kami berharap PPK bisa menjaga integritas, menerapkan prinsip penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, nantinya bisa independen, tidak memihak salah satu Paslon, serta bersungguh-sungguh menjalankan tugasnya dalam menyukseskan Pilgub dan Pilwalkot 2024,” kata dia. (HS-08)