in

KPK Sosialisasikan Desa Antikorupsi di Purworejo

Sosialisasi dan bimbingan teknis program Desa Antikorupsi di Kabupaten Purworejo. Sosialisasi diselenggarakan KPK, di Ruang Arahiwang Setda Purworejo, Rabu (28/09/2022). (Foto : purworejokab.go.id)

 

HALO PURWOREJO – Korupsi Dana Desa menempati peringkat tiga teratas dalam pengelolaan keuangan negara.

Hal itu disampaikan Satgas 1 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rino Haruno, dalam sosialisasi dan bimbingan teknis program Desa Antikorupsi di Kabupaten Purworejo.

Sosialisasi diselenggarakan lembaga antirasuah itu, di Ruang Arahiwang Setda, Rabu (28/09/2022).

Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Purworejo RH Agus Bastian, serta kepala perangkat daerah terkait, camat, dan perwakilan kepala desa.

Lebih lanjut Rino Haruno mengungkapkan, bahwa dari hasil survei, diketahui korupsi dana desa merupakan tiga korupsi teratas dalam pengelolaan keuangan.

Hal itu terbukti dengan adanya 601 kasus korupsi yang melibatkan 686 tersangka aparat desa.

“Dengan adanya program Desa Antikorupsi, diharapkan tidak ada lagi aparat desa yang terjerat tindak pidana korupsi. Karena sebenarnya masih banyak kepala desa yang ingin bekerja dengan baik, tetapi tidak mengetahui langkah-langkahnya,” kata Rino, seperti dirilis purworejokab.go.id.

Menurutnya, dengan pemahaman antikorupsi diharapkan akan terbentuk budaya anti korupsi di tingka desa.

Selain itu juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam megawasi penyelenggaraan pemerintahan desa mulai dari pelayanan, pembangunan dan  pioritas penggunaan dana desa.

Sementara itu dalam sambutannya, Bupati mengatakan bahwa desa merupakan embrio pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan merupakan elemen penting bagi kemajuan Indonesia.

Jika menginginkan kemajuan Indonesia, maka yang utama dan penting dilakukan adalah memajukan desa.

Menurutnya, sejak diterbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk dana desa yang jumlahnya cukup besar.

Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Tidak kurang Rp 468 triliun Dana Desa yang diberikan pemerintah sejak tahun 2015 sampai sekarang,” ungkapnya.

Dikatakan Bupati, dengan adanya bimtek ini, diharapkan desa lebih siap untuk menjadi Desa Antikorupsi.

Keberadaan Desa Antikorupsi ini tidak sebatas pada pemenuhan dokumen atau indikator, tapi lebih pada semangat antikorupsi dan menjaga integritas.

“Jika desa sudah antikorupsi, maka diharapkan akan benar-benar terwujud desa yang makmur, gemah ripah loh jinawi,” kata dia. (HS-08)

Satresnarkoba Polres Jepara Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

3.036 Petugas Pendataan Awal Regsosek di Cilacap Ikuti Pelatihan