in

KPK RI Berikan Pendampingan pada Pemdes di Batang Dalam Mengelola Dana Desa

Tim dari KPK, Pemkab Batang, dan Kades berfoto bersama, setelah rapat monitoring center for prevention (MCP), atau monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, Rabu (25/5/2022). (Foto : Batangkab.go.id)

 

HALO BATANG – Kordinator Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, memberikan pendampingan kepada para kepala desa di Batang, dalam pengelolaan dana desa.

Pemerintah Pusat, pada tahun ini mengalokasikan dana desa untuk Kabupaten Batang, sebesar Rp 200.193.418.000.

“Pengawasan dari KPK, diperlukan karena saat ini dana desa yang disalurkan pemerintah cukup besar. Kabupaten Batang mempunyai dana desa Rp 200 miliar lebih,” kata Ketua Korwil  III KPK RI Brigjen Pol Bachtiar Ujang Purnama, di Pendopo Kabupaten Batang, Rabu (25/5/2022).

Menurut dia, dalam pengelolaan dana desa, rawan timbul tindak pidana korupsi. Sejak 2015, KPK telah menemukan ada 14 potensi persoalan, dalam pengelolaan dana desa.

“Meliputi empat aspek, yaitu regulasi dan kelembagaan, tata laksana, pengawasan dan sumber daya manusia,” kata dia, seperti dirilis Batangkab.go.id.

Dia menjelaskan, penggunaan dana desa rawan melenceng dari ketentuan, karena para kepala desa merasa seolah-olah memiliki dana ini. Padahal semua uang itu merupakan hak masyarakat desa, untuk digunakan membuayai pembangunan.

Dia menyebut, contoh penyimpangan tersebut antara lain kepala desa menyimpan dana desa di rekening pribadi, bukan rekening pemerintah desa.

Dampaknya, transparansi rencana penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja desa masih rendah, laporan pertanggungjawaban yang dibuat desa, belum mengikuti standar dan rawan manipulasi.

Oleh karena itu, dia meminta agar kades, membuat sarana pengaduan masyarakat, dalam mengawasi penggunaan dana desa. Kades juga harus mempublikasi laporan pertanggung jawaban penggunaan dana desa, dengan cara menempelkan data itu di depan kantor Pemerintah Desa.

“Semoga kepala desa di Kabupaten Batang, tidak ada yang menyelewengkan dana desa. Kalau ada pun, polisi dan kejaksaan harus bisa bertindak tegas,” ujar dia. (HS-08)

Ini Alasan Cindel Melakukan Pembacokan Terhadap Dua Korban Warga Gayamsari

Pemkab Cilacap Komitmen Percepat Pencegahan Stunting