HALO SEMARANG – Kota Semarang akan menjadi salah satu dari 270 daerah di Indonesia yang akan menggelar Pilkada Serentak pada tahun 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah mengundang partai politik, Bawaslu, DKPP dan LSM pemerhati pemilu untuk membahas bersama rancangan Peraturan KPU (PKPU), tahapan, program dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah Serentak atau Pilkada 2020.
“Pilkada tahun 2020 dilakukan di 270 daerah di Indonesia,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting di kantor KPU, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Pemilihan yang rencananya digelar 23 September 2020 ini rinciannya adalah, 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Salah satunya Kota Semarang.
Dalam daftar dari Ditjen Otonomi Daerah tercantum bahwa mayoritas masa jabatan kepala daerah di Jawa Tengah yang menggelar Pilkada Serentak itu akan berakhir pada 17 Februari 2021.
Kecuali Kabupaten Pekalongan pada 27 Juni 2021, Kabupaten Sragen (4 Mei 2021), Kabupaten Grobogan (21 Maret 2021), dan Kabupaten Demak (4 Mei 2021).
KPU Jateng dituntut bekerja keras mengingat Jawa Tengah menjadi provinsi dengan daerah terbanyak kedua yang menyelenggarakan pesta demokrasi ini.(HS)
Berikut nama-nama daerah di Jateng yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020:
1. Kota Pekalongan
2. Kab. Pekalongan
3. Kota Semarang
4. Kab. Semarang
5. Kota Magelang
6. Kab. Kebumen
7. Kab. Rembang
8. Kota Surakarta
9. Kab. Purbalingga
10. Kab. Boyolali
11. Kab. Blora
12. Kab. Kendal
13. Kab. Sukoharjo
14. Kab. Wonosobo
15. Kab. Wonogiri
16. Kab. Purworejo
17. Kab. Sragen
18. Kab. Klaten
19. Kab. Pemalang
20. Kab. Grobogan
21. Kab. Demak