HALO SEMARANG – Korlantas Polri bersama KNKT, menemukan sejumlah fakta, terkait kecelakaan bus pariwisata di Bukit Bego, Imogiri, Bantul Minggu, (6/2/22) lalu.
Berdasarkan penyelidikan dengan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA), bus tersebut diperkirakan melaju dengan kecepatan lebih dari 102 kilometer per jam, sebelum akhirnya menabrak tebing.
Hal itu diungkapkan Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Hotman Sirait, di Gedung NTMC Polri, Rabu (16/2/2022). Dia mengungkapkan ada bekas ban tergelincir sepanjang 11 meter, sebelum benturan dengan tebing.
“Setelah dihitung dengan ilmu kinematika, diduga kecepatan pada saat crash itu 102,39 kilometer per jam. Tentu ini melampaui batas kecepatan maksimum di ruas jalan itu,” kata dia, seperti dirilis Humas.polri.go.id.
103.645 Kasus
Lebih jauh, Hotman pun menyoroti banyaknya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan overspeed kendaraan. Dari data Korlantas Polri dengan metode Integrated Road Management System (IRMS), ada total 103.645 kasus kecelakaan pada 2021.
Menurut Hotman, angka tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2020. Dia menyebut kecelakaan lalu lintas banyak terjadi pada cuaca cerah.
“Hasil tersebut dapat kita analisa, bahwa ada kecenderungan overspeed di situ. Sehingga, sangatlah tepat di ruas jalan arteri maupun tol dipasang kamera ETLE,” ucap Hotman.
Sebagai informasi, bus yang membawa rombongan wisatawan itu, mengalami kecelakaan di Bukit Bego Imogiri, Bantul, Minggu (6/2) lalu. Sebanyak 13 orang meninggal dan 34 orang mengalami luka-luka.
Penjelasan serupa juga disampaikan Kepala Team Traffic Accident Analysis (TAA) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol Dodi Darjanto. Dia mengungkapkan adanya jejak bekas pengereman sepanjang 60 sentimeter, berarti pengemudi bus sudah berusaha mengurangi kecepatan.
“Jika sistem pengereman berjalan dengan sempurna, maka jejak bekas rem akan lebih panjang dari itu,” ujar Dodi.
Dodi menyebut, setelah ditemukan jejak pengereman, adapula jejak ban tergelincir sepanjang 11 meter. Lalu kendaraan yang bergerak turun, akan tetap melaju sesuai dengan kecepatan akhir, sesuai hukum Newton.
“Kita lihat di TKP jalan yang sedikit menikung, sehingga mobil tersebut, pada saat gagal pengereman akan tetap berjalan lurus. Tentunya driver berusaha mengarahkan kendaraan belok ke kiri, dan akhirnya timbullah breaking mark atau bekas ban tergelincir,” jelas Dodi.
Dodi bilang melalui hasil analisa, diduga bus tersebut dalam kecepatan 102,39 km/jam, dan melebihi batas kecepatan yang ditentukan di lokasi itu. Dia turut mengimbau masyarakat untuk memerhatikan laju kendaraan, khususnya melewati jalur menurun.
“Saya imbau pada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas, tidak melanggar khususnya masalah batas kecepatan maksimum diruas-ruas jalan yang sudah ditetapkan,” tutur Dodi. (HS-08)