in

Komisi D DPRD Jateng Minta Agar Pengelolan Tebing Breksi di Yogyakarta Diadopsi

Jajaran Komisi D berfoto di lokasi wisata Tebing Breksi. Bekas areal penambangan itu kini mampu menjadi objek wisata unggulan di DIY.(Foto: dprd.go.id)

 

HALO SEMARANG –  Komisi D DPRD Jawa Tengah, mendorong agar lahan-lahan bekas tambang, dapat berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salagh satunya difungsinya sebagai objek wisata.

Pemerintah daerah dan stakeholder di Jawa Tengah, dapat mengadosi pengelolaan tebing breksi di Desa Sambirejo, Kecamatan Prambanan, Provinsi DIY, yang kini menjadi objek wisata unggulan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi D DPRD Jateng, Nur Saadah, terkait kunjungan komisi yang dipimpinnya ke tebing breksi, Kamis (9/1/2025) lalu. Dalam kunjungan itu, Komisi D didamping Dinas Bina Marga Cipta Karya (BMCK) dan DPMPTSP Jateng.

Lebih lanjut Nur Saadah mengatakan, keberadaan Tebing Breksi, membuat banyak warga sekitarnya beralih usaha ke sektor pariwisata.

Ada di antara mereka yang menyewakan rumah untuk dijadikan homestay, menjadi pemandu wisata, atau menjual cendera mata.

“Kami berharap, di Jawa Tengah bisa mengadopsi,” kata dia.

Menurut dia, kegiatan penambangan tidak hanya menghasilkan hasil tambang, namun selepas itu proses rehabilitasinya bisa berbagai macam, bukan sekedar penanaman pohon saja, namun lebih dari itu bisa dibuat destinasi wisata seperti di Tebing Breksi.

Pengelola Wisata Tebing Breksi, Suratno menceritakan awal mula dari tebing breksi ini, bahwa sebenarnya kawasan tambang merupakan milik pribadi dan ilegal, seiring berjalannya waktu, ditemukan batuan jenis Tuf dan andesit yang termasuk langka.

”Hal tersebut menurut Peneliti dari ITB dan UPN pada tahun 2015, karena hal tersebut, maka dilarang dan dihentikan,” kata Suratno.

Dari penambangan ini, masyarakat desa sepakat menjadikan tempat ini sebagai destinasi wisata, yang modal awalnya merupakan hasil gotong-royong masyarakat setempat.

Dalam kesempatan ini, Aris Purnomo, Kepala BPPSDM DIY menambahkan penjelasan bahwa kegiatan pasca penambangan ini sangat mempengaruhi masyarakat desa secara ekonomi, dan perlu diketahui bahwa lahan ini merupakan lahan milik kas desa.

“Hal seperti ini belum ada perdanya, namun sudah diatur dalam pergub” kata Aris.

Dari BMCK (Bina Marga dan Cipta Karya) Jawa Tengah, memberikan penjelasan mengenai bekas tambang yang ada di Sukolilo, Pati. Saat ini juga kawsasan tersebut banyak dikunjungi wisatawan.

“Pemandangan luar biasa yang bisa juga meniru tebing Breksi disini, dari data bisa kita bisa lihat Kudus dan juga Pati yang cukup bagus,” kata Budi.

Para anggota Komis D DPRD Provinsi Jateng sangat antusias dalam diskusi ini, terbukti mereka menanyakan tentang hal perizinan tambang serta kegiatan pasca tambang, seperti Nurul Furqon, Sukardiyono, Sugiharto, Joko Purnomo dan juga Mulyono.

Lebih lanjut ida berharap di Jawa Tengah, semua penambangan pasca penambangannya bisa dilakukan berbagai macam kegiatan, di antaranya adalah wisata sehingga kegiatan ini mampu meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.(HS-08)

Zero Harm Zero Loss, Komitmen PLN untuk Keselamatan Kerja di Bulan K3 Nasional 2025

Perkuat Pencegahan BNPT Bangun Gedung Kesiapsiagaan Nasional