HALO BATANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang Nur Tofan, menyatakan pengaturan penataan kursi daerah pemilihan (Dapil) calon legislatif di Kabupaten Batang, untuk Pemilu 2024, masih sama seperti Pemilu 2019.
“Ya, masih sama karena pertumbuhan penduduk di masing-masing kecamatan itu hampir sama. Jadi tidak ada pergeseran,” kata dia, di Hotel Dewi Ratih, Kabupaten Batang, Kamis (17/11/2022).
Dalam penataan kursi dapil kabupaten atau kota, diatur dalam PKPU Nomor 08 Tahun 2022, yang merujuk pada tujuh prinsip penataan dapil dan kursi.
Di Kabupaten Batang, dari jumlah penduduk berdasarkan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) yang disampaikan Kemendagri kepada KPU Kabupaten Batang, adalah sebanyak 818.979 orang. Sehingga alokasinya masih tetap 45 kursi.
“Jadi masih ringnya antara 500 ribu sampai 1 juta. Maka jumlah masih tetap 45 kursi. Oleh karena itu, hari ini kita sosialisasikan,” kata dia, seperti dirilis batangkab.go.id.
Dia menjelaskan, pihak KPU juga sudah menyampaikan rancangan dapil dan rancangan jumlah kursi anggota DPRD.
Dari 45 kursi dengan daerah pemilihan yaitu dapil 1 meliputi Kecamatan, Batang, dapil 2 (Kecamatan Tulis, Kandeman, Subah dan Pecalungan), dapil 3 (Kecamatan Gringsing, Tersono, limpung, Banyuputih), dapil 4 (Kecamatan, Bawang, Reban, Blado, Reban), dapil 5 (Bandar, Wonotunggal, Warungasem).
“Kita masih sama ada lima dapil, alokasi kursinya juga masih sama di masing masing yaitu 8, 10, 10, 8, 9. Artinya dapil 1 ada 8 kursi, dapil 2 ada 10 kursi dapil 3 ada 10 kursi dan dapil 4 ada 8 kursi dan dapil 5 ada 9 kursi. Jadi totalnya 45 kursi,” ungkapnya.
Rancangan dapil kursi tersebut akan diajukan ke KPU Pusat. Adapun penetapannya juga merupakan wewenang KPU Pusat.
Walaupun demikian, sebelumnya, KPU Batang juga akan menggelar uji publik rancangan penetapan kursi dapil.
“Kita hanya menyusun berdasarkan ketentuan, kemudian kita sampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi. Lalu di SK-kan oleh KPU Provinsi pada bulan Februari 2023,” ujar dia. (HS-08)