in

Kendal Jadi Percontohan Penataan Hutan Jawa

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto, saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus di Kabupaten Kendal, yang dilaksanakan di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Kamis (16/2/2023).

HALO KENDAL – Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, menggelar Sosialisasi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus di Kabupaten Kendal, yang dilaksanakan di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Kamis (16/2/2023).

Acara dihadiri Sekda Kendal, Sugiono, perwakilan Forkopimda, kepala OPD terkait, serta perwakilan dari desa yang menjadi program Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) serta tokoh masyarakat.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto mengatakan, program perhutanan sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam mengangkat kearifan lokal melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.

Manfaat dari program perhutanan sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah.

“Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan,” tandas Bambang.

Menurutnya, Presiden RI, Joko Widodo, melalui Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya, menunjuk Kabupaten Kendal sebagai salah satu percontohan penataan Hutan Jawa, dengan program Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus.

“Pemerintah membuat terobosan kebijakan yang disebut KHDPK atau Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus, yang diambil untuk mengatasi permasalahan masyarakat di kawasan Hutan Jawa. Di samping itu agar Perhutani dapat lebih fokus pada bisnis usahanya,” jelas Bambang.

“Sehingga program KHDPK dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan, diantaranya pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial, jalan, kalau ada rencana waduk yang ada di Kendal ini masuk dalam kawasan hutan akan dikeluarkan. Itu melalui program penataan dan pengukuhan kawasan. Nanti timnya akan datang ke Kendal minggu depan,” imbuhnya.

Bambang melanjutkan, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan, itu dipercaya untuk mengelola kawasan hutan dengan luas 5.600 hektare yang ada di 41 desa.

“Nah itu bentuknya, adalah kelompok masyarakat. Bisa skemanya adalah hutan kemasyarakatan, bisa juga hutan desa, melalui LPHD (lembaga pengelola hutan desa-red). Tim ini nantinya akan kita fasilitasi di 41 desa tadi dan kita kumpulkan masyarakat desanya,” lanjut Bambang.

“Harapannya, sebulan ke depan, bapak Presiden bisa hadir di Kabupaten Kendal untuk menyampaikan hal itu. Dan diharapkan, di Jawa Tengah kan ada dua, yaitu Kendal dan Blora, itu bisa menjadi contoh daerah-daerah yang lain dalam penataan hutan di Jawa,” ungkapnya.

Sementara itu, Wibowo dari Curug Sewu mengungkapkan, desanya berada di tengah dua lokasi, yaitu lokasi milik Perhutani dan lokasi milik objek wisata Curug Sewu. Hal ini menurutnya, menyulitkan warga desa tersebut untuk berkembang.

Menanggapi hal tersebut, Bambang menyampaikan, di Jawa dulu ada 2,4 juta hektare area hutan, baik hutan produksi maupun hutan lindung, sekarang tinggal 1,3 juta hektare yang dikelola oleh Perhutani. Sementara untuk KHDPK masyarakat 1,1 juta hektare.

“Faktanya sekarang kan ada rumah-rumah yang ada di dalam kawasan hutan. Kalau rumah di kawasan hutan, desa, kan tidak berkembang. Karena fasilitas listrik tidak bisa masuk, komunikasi, dan jalan juga tidak bisa masuk. Makanya dengan KHDPK, itu semua akan dikeluarkan,” jelasnya.

Sementara terkait kesejahteraannya, menurut Bambang, dengan KHDPK, nantinya masyarakat akan mengelola 1-2 hektare per kepala keluarga (KK), dengan batasan waktu selama 35 tahun.

Dirinya menegaskan, meski demikian tetap namanya hutan negara. Namun bisa dimanfaatkan dengan wana tani dengan sistem tumpansari. Selain itu, di sepanjang pantai, bisa dengan sistem tanam mangrove dan boleh juga buat tambak kecil berskala rakyat.

“Sehingga harapannya, kalau lahannya sudah 1 – 2 hektare, kemudian didampingi oleh pendamping dengan rencana kerja, dan bisnis usahanya disepakati, apakah udang atau untuk peternakan, atau polowijo, tapi harus tetap ditanami dengan tanaman hutan dan pendapatannya lebih baik,” pungkas Bambang. (HS-06).

Lakukan Coklit, Wagub Jateng Taj Yasin: Suara Kita Menentukan Republik Indonesia

PSIS Akui Pertandingan Lawan Persis akan Berlangsung Sengit