in

Kemendikbudristek dan Polri Kerja Sana Cegah dan Berantas Pencurian Benda Warisan Budaya

 

HALO SEMARANG – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), menjalin kerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, untuk mencegah dan menangani kasus pencurian benda warisan budaya.

Penandatanganan dilakukan Kemendikbudristek dan Divhubinter, di Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa (13/12/22).

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti, menjelaskan, dalam kerja sama ini biro pusat nasional Interpol Indonesia, dapat menggunakan database I-24/7, yaitu Stolen Works of Art dan Purple Notices, untuk memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku pencurian benda cagar budaya.

“Data base itu juga memberikan informasi untuk memasukkan warisan budaya kebendaan, agar masuk ke dalam daftar barang-barang yang menjadi pengawasan internasional dan memperoleh informasi tentang modus operandi tindak pidana dimaksud,” kata Irjen Pol Krishna Murti, di sela-sela acara penandatangan piagam kerja sama tersebut.

Irjen Pol Krishna Murti mengatakan, saat ini pihaknya mempunyai data base yaitu I 24/7 yang memuat berbagai macam data terkait dengan kejahatan transnasional dari seluruh negara anggota Interpol.

“Data tersebut dapat dibagi dengan kementerian atau lembaga penegak hukum dengan tujuan yang sama yaitu untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan transnasional, sesuai dengan tupoksi kementerian atau lembaga,”  kata Irjen Pol Krishna Murti, seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id.

Seperti diketahui, Interpol atau Organisasi Polisi Kriminal Internasional, adalah organisasi antar-pemerintah, yang dibentuk pada 1923, untuk mengkordinasikan kerja sama antar-kepolisian di seluruh dunia.

Organisasi yang sekarang memiliki 195 negara anggota, bertugas untuk membantu polisi di semua negara anggota, untuk bekerja sama menjadikan dunia tempat yang lebih aman.

Setiap negara anggota Interpol, dapat berbagi informasi dan mengakses data tentang kejahatan dan penjahat. Interpol juga menawarkan berbagai dukungan teknis dan operasional.

Namun organisasi ini berbeda dengan Polisi Internasional PBB yang berfungsi untuk melakukan tugas-tugas kepolisian di negara yang dilanda perang.

Kegiatan Interpol dikoordinasikan oleh Sekretariat  Jenderal, untuk melawan berbagai kejahatan.

Adapun untuk kantor pusat atau markas besar Interpol, saat ini berada di Lyon, Prancis.

Selain itu di seluruh dunia terdapat 194 biro pusat nasional, salah satunya di Indonesia. (HS-08)

Habiskan Rp 1,6 Miliar, Pemkab Blora Wujudkan Command Center pada HUT Ke-273

Dinilai Tidak Hormati Proses Pemeriksaan Jamwas Kejagung, Kejati Jateng Kembali Digugat Praperadilan