in

Kemenag Selesaikan Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk Seluruh Sekolah Islam

Finalisasi penyusunan panduan pendidikan dan reviu modul antikorupsi untuk seluruh sekolah Islam, berlangsung di Jakarta. (Foto : kemenag.go.id).

 

HALO SEMARANG – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menuntaskan penyusunan Panduan Implementasi Pendidikan Antikorupsi.

Panduan ini akan diterapkan di seluruh satuan pendidikan atau sekolah Islam, di tingkat dasar dan menengah.

Finalisasi panduan ini, baru-baru ini dibahas bersama dalam Pendidikan Antikorupsi dan Reviu Modul di Jakarta.

Hadir, jajaran Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI), Tim Penulis dari UIN Jakarta, pengawas, kepala madrasah, pendidik serta konsultan mitra pembangunan Inovasi.

Kehadiran para reviewer lintas instansi ini bertujuan untuk menyelaraskan materi panduan dengan dinamika tantangan zaman, realita lapangan dan kebijakan pendidikan terkini.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menegaskan bahwa penyusunan panduan ini, bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya membentuk fondasi moral generasi mendatang.

“Kita tidak hanya ingin mencetak generasi yang cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki benteng moral yang kokoh. Panduan ini akan menjadi kompas bagi guru dan penyelenggara pendidikan dalam mengimplementasikan nilai-nilai anti korupsi seperti kejujuran, tanggung jawab, transparansi dan disiplin,” ujarnya, seperti dirilis kemenag.go.id, pada Senin (18/5/2026)..

Menurutnya, pendidikan antikorupsi ini tidak perlu dijadikan mata pelajaran khusus di madrasah, melainkan nilai-nilainya harus dapat mewarnai seluruh aktivitas kehidupan pembelajaran di madrasah.

“Esensinya justru terletak pada penguatan nilai yang menyusup ke setiap ruang kelas dan materi ajar. Sebab, para murid madrasah ini memiliki beban mata pelajaran yang sudah cukup padat. Maka, integrasi atau insersi nilai dianggap jauh lebih efektif daripada menambah beban murid,” kata dia.

Ketua Tim Penulis, Muhammad Arif, menyampaikan urgensi masukan subtansi buku panduan ini dilihat dari berbagai perspektif.

“Kami mengakui bahwa draf naskah ini merupakan langkah awal yang masih memerlukan pengayaan. Kehadiran Bapak/Ibu para pengawas, guru dan kepala madrasah untuk memberikan masukan detail guna memastikan seluruh aspek telah terakomodasi dan relevan dengan kenyataan di lapangan,” ungkapnya.

Beberapa catatan penting dari para reviewer adalah bagaimana panduan ini mendorong inspirasi agar proses pendidikan anti korupsi lebih interaktif dan relevan dengan generasi Z dan Alpha.

Hal penting lainnya, pemanfaatan platform digital untuk pemantauan dan evaluasi implementasi di lapangan.

Tidak kalah strategis adalah aspek keteladanan para pendidik. Guru dan kepala satuan pendidikan adalah role model dalam perilaku anti korupsi.

Kasubdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi, Anis Masykhur, menambahkan, pendidikan adalah jalur paling strategis dalam upaya pencegahan korupsi jangka panjang di Indonesia.

Selaku koordinator penulisan, Anis menginformasikan bahwa panduan ini akan melahirkan modul lanjutan, yakni modul kepemimpinan anti korupsi dan modul pembelajaran anti korupsi. Modul lanjutan ini ditargetkan tuntas dalam dua bulan ke depan.

“Buku panduan ini digarap bersama oleh dan Direktorat KSKK dan Direktorat GTK Madrasah sebagai pengguna. Direktorat GTK Madrasah juga akan menyiapkan bahan pelatihan yang akan dipergunakan oleh pengawas, kepala madrasah dan guru,” jelasnya.

“Tahun ajaran baru nanti, semua panduan bisa dioptimalkan pemanfaatannya,” kata dia. (HS-08)

 

 

Bahas UU Tipikor, Ketua Baleg DPR RI Ingatkan Penghitungan Kerugian Negara Jangan Jadi Alat Kriminalisasi

Kemenag RI Sebut Satuan Pendidikan Agama Bisa Peroleh Rekomendasi Bangun Dapur MBG