in

Kejati Jateng Tahan Mantan Sekda Klaten Terkait Dugaan Korupsi Transaksi Plaza

Mantan Sekda Klaten, JP (rompi oranye) saat dibawa penyidik Kejati Jateng untuk dilakukan penahanan terkait dugaan kasus korupsi. (dok.Kejati Jateng).

HALO SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kehati) Jawa Tengah menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono (JP) terkait dugaan korupsi transaksi sewa Plaza Klaten pada tahun 2019-2022. Selain JP, mantan Sekda lainnya Joko Sawaldi (JS) juga masih ditahan namun ditangguhkan karena sakit.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya menjelaskan, JP merupakan Sekda Klaten pada tahun 2022 sampai sekarang sedangkan JS tahun 2016-2021.

Dalam kasus ini, peran tersangka JS yakni sebagai Sekda membahas dan menetapkan perjanjian sewa menyewa yang tidak sesuai aturan.

“Tidak menguntungkan Pemkab Klaten yaitu jangka waktu sewa melebihi ketentuan sewa maksimal 5 tahun, tata cara pembayaran sewa dilakukan secara bulanan, dan pengenaan sewa hanya atas luasan yang terisi tenant,” ujar Lukas, Rabu (27/8/2025).

Kemudian peran tersangka JP melakukan hal serupa yakni bersama tersangka JFS selaku pemilik PT MMS.

“Menandatangani perjanjian sewa menyewa tanpa melalui proses pemilihan mitra yang seharusnya dan dengan klausul-klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten,” tuturnya.

JP ditahan oleh kejaksaan selama 20 hari terhitung tanggal 27 Agustus 2025 sampai tanggal 15 September 2025. Selanjutnya JP dipindahkan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyrakatan Kelas I Semarang terhitung tanggal 27 Agustus 2025 sampai tanggal 15 September 2025.

JS belum ditahan karena sakit dan sudah ada surat keterangan dokter. JS harus mendapat perawatan medis dan sudah ada surat jaminan dari keluarga.

Kemudian Lukas menjelaskan dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK RI) kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 6,8 miliar. Saat ini ada tiga tersangka yaitu JFS, JP, dan JS.

“Kerugian negara Rp 6.887.025.338,90,” tandasnya.

Pasal yang dijeratkan yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 2 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(HS)

Investor Apresiasi Upaya Pemprov Jateng dalam Pengembangan Investasi

Cegah Perundungan, Program Pesantren Ramah Anak Terus Digalakkan