HALO SEMARANG – Kejati Jawa Tengah masih meneliti berkas perkara kasus konser dangdut di Tegal dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmadi Edi Susilo (WES).
Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Emilwan Ridwan menyatakan, saat ini pihaknya masih meneliti berkas pelimpahan kasus dari Polda Jateng.
“Tiga jaksa peneliti ditunjuk untuk memantau perkembangan penyidikan kasus itu. Berkas tersebut masih diteliti secara formil dan materiil selama tujuh hari,” katanya di Kantor Kejati Jateng, Jumat (2/10/2020).
Menurutnya, tiga jaksa yang meneliti dan mempelajari berkas perkara tersebut, bertugas sesuai ketentuan pasal 138 KUHAP.
“Apabila ada berkas perkara yang belum lengkap, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi,” katanya.
Emilwan menambahkan, meski penuntutan dilakukan oleh Kejati Jawa Tengah, namun untuk persidangannya tetap dilakukan di Kota Tegal.
“Hal itu sesuai pasal 84 KUHAP, Pengadilan Negeri (PN) berwenang mengadili perkara tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya,” tuturnya.
Sebelumnya, berkas perkara konser dangdut di tengah pandemi Covid-19 di Kota Tegal yang menyeret Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) sebagai tersangka, telah dilimpahkan oleh Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Kamis (1/10/2020).
“Berkasnya dari kepolisian sudah selesai, siang ini sudah kami limpahkan ke Kejati Jateng,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kamis (1/10/2020).
Menurut Iskandar, kepolisian menunggu berkas itu diteliti oleh Kejati hingga status berkas tersebut, dinyatakan lengkap P21 atau dikembalikan lagi ke penyidik (P19).
“Tersangka sementara ini tidak ditahan, karena yang bersangkutan kooperatif. Hanya saja yang bersangkutan wajib lapor,” ujarnya.(HS)