HALO BOYOLALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winong, Kecamatan Boyolali, Kamis (06/02/2025).
Agenda tersebut turut dihadiri oleh Plt Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Boyolali, Bony Facio Bandung dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Boyolali, Puji Astuti.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali Tri Anggoro Mukti menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara sepanjang tahun 2024.
“Barang rampasan yang kita musnahkan, sebanyak 60 perkara atau 7.965 item dari perkara narkotika, ketertiban umum dan tindak pidana umum lain, perkara orang harta benda dan perkara tindak pidana ringan. Dari narkotika lebih banyak, miras, senjata tajam,” kata dia.
Selain itu dari Kepolisian ada 215 perkara yang dibawa ke pengadilan dan sudah dilakukan eksekusi sebanyak 242 perkara.
Angka tersebut jauh lebih banyak jika dibandingkan pada tahun 2023 ada 211 perkara.
Pada 2025 rentang Januari dan Februari, Kejari Boyolali telah menerima 19 perkara, terdiri atas ketertiban umum dan tindak pidana umum lain sebanyak 7 perkara, narkotika sebanyak 3 perkara, perkara orang harta benda 9 perkara.
Sementara itu, pada Tahun 2024 perkara perkara orang harta benda dilaporkan paling menonjol sebanyak 91 perkara, jika dibandingkan ketertiban umum dan tindak pidana umum lain sebanyak 81 perkara, narkotika sebanyak 53 perkara.
“Perlunya kolaborasi banyak pihak dengan Pemerintah Kabupaten Boyolali untuk bahu membahu menekan angka kriminalitas agar tidak terjadi peningkatan,” katanya.
Diakuinya, pihaknya kini sedang berkonsentrasi untuk melakukan pengawasan pada pelaku anak dan korban anak yang terbilang cukup sering terjadi di wilayah Kabupaten Boyolali. (HS-08)