HALO SEMARANG – Kementerian Komunikasi dan Informatika, menghentikan proses Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360 – 2.390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.
Hal itu disampaikan Kementerian Kominfo, dalam Siaran Pers No. 26/HM/KOMINFO/01/2021, seperti dirilis Kominfo.go.id, kemarin.
Sebelumnya Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360 – 2.390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, melalui Siaran Pers Nomor 148/HM/KOMINFO/11/2020, 20 November 2020 lalu mengumumkan pembukaan seleksi tersebut.
Tetapi kemudian melalui Siaran Pers No. 26/HM/KOMINFO/01/2021, diumumkan bahwa seleksi tersebut dihentikan.
Penghentian proses seleksi, menurut siaran pers tersebut, diambil sebagai langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Kominfo, guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kominfo, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.
Tim Seleksi, Jumat (22/01) lalu telah menyampaikan surat resmi terkait informasi penghentian proses seleksi tersebut, kepada perwakilan penyelenggara jaringan bergerak seluler, yang sebelumnya telah diumumkan sebagai Peserta Seleksi yang lulus Evaluasi Administrasi melalui Siaran Pers Nomor 169/HM/KOMINFO/12/2020 tanggal 14 Desember 2020.
Dengan dihentikannya proses seleksi itu, hasil dari proses seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan secara transparan kepada publik, antara lain pada tanggal 15 Desember 2020 melalui Siaran Pers Nomor 171/HM/KOMINFO/12/2020 dan pada tanggal 18 Desember 2020 melalui Siaran Pers Nomor 173/HM/KOMINFO/12/2020, dinyatakan dibatalkan.
Sebagai tindak lanjut dari dihentikannya proses seleksi ini, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada Peserta Seleksi yang telah menyerahkan dokumen jaminan keikutsertaaan seleksi (bidbond), maka Kementerian Kominfo telah mengembalikan bidbond tersebut pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 dan diterima langsung oleh perwakilan Peserta Seleksi bersangkutan.
Kementerian Kominfo secepatnya akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang lebih cermat dan berhati-hati, guna memastikan agar spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang bersifat terbatas (limited natural resources), khususnya pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2.390 MHz, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia. (HS-08)