HALO SRAGEN – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen, berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu, sekaligus menangkap pengguna serta pengedar barang haram tersebut.
Dalam pengungkapan kasus di Kecamatan Sumberlawang, Rabu (3/5/2023) itu, polisi juga menemukan barang bukti, berupa serbuk kristal sabu-sabu dari dua warga itu.
Kasat narkoba, AKP Rini Pangestuti, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, Kamis (4/5/2023) mengungkapkan pembawa sabu-sabu dan pengedarnya adalah warga Kecamatan Sumberlawang.
Pembawa sabu-sabu berinisial S (42) adalah seorang buruh asal Mojopuro, adapun pengedarnya, berinisial KYN (35) adalah warga Ngargotirto.
Dia mengatakan pengungkapan itu bermula ketika polisi memperoleh informasi dari warga, tentang adanya peredaran narkoba.
Tim Opsnal dipimpin Ipda Sriyadi, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, di rumah tersangka S alias C, di Dukuh Mojopuro, Kecamatan Sumberlawang Sragen.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap S, Rabu (3/5/2023) pukul 18.30 WIB.
Saat itu tersangka tak berkutik, karena kedapatan sedang memegang kertas warna emas, yang ternyata berisi sabu-sabu, yang kemudian diketahui seberat 0.06 gram.
Dari pemeriksaan terhadap S, tim Opsnal memperoleh informasi bahwa barang tersebut dibeli dari bandar berinisial KY alias T warga warga Ngargotirto, dengan harga Rp 250 ribu.
Atas informasi tersangka S alias C diperkuat dengan bukti percakapan antara kedua tersangka pada media Washapp pada handphone tersangka S, polisi menangkap KY alias T di rumahnya.
Saat ini perkara ini masih terus dikembangkan jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di kabupaten Sragen.
Kapolres menegaskan, atas perbuatan tersangka melakukan peredaran narkotika di kabupaten Sragen, tersangka bakal dijerat dengan pidana sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (HS-08)