in

Kecelakaan di Kampungkali Semarang, Pengendara Motor R25 Kini Berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum

Barang bukti motor R25 yang rusak setelah mengalami kecalakaan di Kampungkali Semarang kini diamankan kepolisian untuk pemeriskaan lebih lanjut.

HALO SEMARANG – Polrestabes Semarang menetapkan pengendara R25 yang menabrak almarhum Vito Raditya (18) di Kampungkali atau tepatnya depan SMPN 3 Kota Semarang dengan status anak yang berkonflik dengan hukum.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, pengendara sepeda motor R25 bernama anak K yang berumur 15 tahun ini, meskipun ditetapkan anak berhadapan dengan hukum sejak tanggal 17 Maret 2023, namun tidak dilakukan penahanan dengan berkoordinasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas). Hal itu pun karena sudah diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Pasal 31 Tentang Sistem Peradilan Anak.

“Dengan ancaman terhadap perkara ini tidak lebih dari tujuh tahun, maka anak berhadapan dengan hukum ini tidak kita lakukan penahanan. Akan tetapi pihak keluarga bersedia menghadirkan anak ini (K-red) dalam pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya,” ujar Ardi didampingi Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit saat jumpa pers di Pos Lalu Lintas Simpang Lima Semarang, Sabtu (25/3/2023).

“Jadi atas kondisi seperti ini kami sampaikan hal yang memang harus kita lakukan, karena penanganan terhadap anak tidak bisa lepas dari Undang-Undang yang mengatur,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Ardi juga memberikan pernyataan tentang banyaknya masyarakat yang beranggapan terkait lambannya penanganan kasus ini. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan setelah kedua pihak yang terlibat kecelakaan mendapatkan perawatan medis.

“Jadi dalam hal ini perlu kami jelaskan, kecelakaan ketika terjadi tanggal 8 Maret sekitar pukul 12.00 WIB, kedua belah pihak langsung dilakukan perawatan medis. Sehingga kita tidak bisa memintai keterangan meskipun dari keterangan saksi dan bukti CCTV, tapi tetap memerlukan keterangan dari pihak-pihak. Baru mulai tanggal 16 Maret atau delapan hari setelahnya kita lakukan pemeriksaan terhadap anak K,” katanya.

Sebagai informasi, insiden lalu lintas itu terjadi di Jalan Mayjend Sutoyo atau di Kampung Kali pada 8 Maret lalu, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu Vito berboncengan dengan M mengendarai Yamaha Jupiter kemudian anak K dan T berboncengan dengan Yamaha R25.

Terlihat dalam rekaman CCTV Yamaha Jupiter korban tersambar R25 cukup keras. Pasca kejadian, Vito dirawat intensif di RSUP dr Kariadi Semarang karena luka parah dan kritis. Namun Vito meninggal dunia pada 20 Maret 2023.(HS)

Pentingnya Integrasi Pengelolaan UMKM antara Pemerintah dengan Pelaku Usaha

Tampil Bareng CEO PSIS, Wali Kota Semarang Apresiasi Kepedulian Sosial Panser Biru