in

Kasus Prostitusi Libatkan Anak hingga Praktik LGBT di Banyumas, Pelaku Terancam Enam Tahun Penjara

Rilis kasus prostitusi Libatkan Anak hingga Praktik LGBT di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023).

HALO SEMARANG – Ditreskrimsus Polda Jateng mengamankan satu orang karena menjadi mucikari prostitusi libatkan anak di bawah umur dan praktik LGBT. Pelaku berinisial RW warga Purwokerto ini terancam hukuman enam tahun penjara.

“Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU ITE Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujar Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio saat rilis kasus di kantornya, Senin (30/10/2023).

Kombes Dwi menjelaskan, dari hasil pendalaman, pelaku sudah beraksi sejak tahun 2020. Bahkan ada 50 orang yang ia pekerjakan dan mayoritas anak di bawah umur.

“Ini di wilayah Banyumas. Korbannya anak-anak di bawah umur, ibu hamil, ibu menyusui dan LGBT,” terangnya.

Pelaku mematok tarif untuk pekerja remaja sekitar Rp 600 ribu untuk sekali layanan. Kemudian ibu hamil Rp 800 ribu. Pelaku mengambil sebagian dari bayaran tersebut sebesar Rp 200 ribu.

“Tarif ibu menyusui Rp 500 ribu dan gay Rp 500 ribu,” jelasnya.

Disisi lain, Kasubdit V/Siber Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih menambahkan pelaku menawarkan pekerjaan lewat Facebook dan ternyata pekerjaannya yaitu melayani hastart seksual pelanggan sesuai pesanan. Ada yang memesan anak di bawah umur, sesama jenis, bahkan ibu hamil dan menyusui.

“Dia di FB menawarkan pekerjaan. Begitu ketemu yang bersangkutan harus lakukan itu. Korban ada 50. Itu anak di bawah umur,” kata Sulis.

Sementara itu pelaku, RW (28) mengaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2020. Dia juga menjelaskan soal pesanan ibu hamil yang rata-rata pelanggan ingin ibu hamil dengan usia kandungan delapan bulan.

“Sudah dari 2020. Ibu hamil rata-rata delapan bulan. Semua dari Banyumas,” imbuhnya. (HS-06)

Dewan Minta Kajian Mendalam Rencana Lanjutan Pembangunan Ruas Jalan Tembus Jangli-Undip

AKBP Feria Kurniawan Pimpin Sertijab Pejabat Utama, Kapolsek, dan Kasi Humas Polres Kendal