HALO SEMARANG – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan pihaknya sudah melaksanakan tugas pokok fungsi pembina Samsat, seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang.
Hal itu disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, ketika menghadiri Analisis Evaluasi (Anev) Pelayanan STNK Korlantas Polri TA 2023, di salah satu Hotel di kawasan Kuta, Bali, Kamis (10/8/2023).
Hadir pula Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni,
Anev Pelayanan STNK Korlantas Polri ini, mengusung tema Optimalisasi Proses Pelayanan STNK dan TNKB, melalui Sinergitas Kelembagaan Guna Mendukung dan Mengawal Program Pemerintah.
Dalam kesempatan itu dia juga mengemukakah tentang sinkronisasi data dan konektivitas.
“Bicara tentang sinkronisasi data dan konektivitas padahal jujur yang saya kerjakan sekarang pada pembina Samsat Nasional kalau untuk Polrinya saya nggak terlalu sulit karena ada Dirregident untuk menyamakan surat Telegram (TR) yang ada,” sambung Irjen Pol Firman Shantyabudi, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Diharapakan petugas yang berada di samsat dapat membantu dan mengawal dalam program Pemerintah.
“Sekarang peran Regident ini untuk disampaikan pada para Kasatlantas sampai tingkat Kabupaten Kota untuk merapat lebih erat lagi, bukan hanya kita bergabung di satu atapnya saja, merapat dari sisi untuk mencapai sisi yang sama,” tambah Kakorlantas Polri.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni menyampaikan, jajaran pembina samsat nasional dan di provinsi berkumpul dalam pelaksanaan anev Samsat Nasional untuk membahas terkait dengan data kendaraan bermotor dan pendapatan.
“Dua hal ini dilakukan tentu dengan cara melakukan perbaikan pelayanan di dalam pertemuan hari ini, akan dibahas bagaimana bisa mengoptimalkan keduanya tadi yaitu datanya bisa semakin baik, pendapatan nya juga bisa semakin meningkat,” kata Agus Fatoni.
Dalam Undang-Undang tentang pajak daerah retribusi daerah terkait dengan diharuskan adanya penghapusan BBN 2, di mana yang menghapus adalah daerah, dalam kewenangan kepala daerah untuk bisa menghapus segala macam pajak termasuk memberikan keringanan antara lain bisa menghapus pajak progresif.
“Dua pajak ini apabila dilakukan penghapusan akan mendapatkan dua keuntungan tadi yaitu yang pertama data semakin tertib yang kedua pendapatan semakin meningkat,” tutup Agus Fatoni.
Hadir dalam acara tersebut Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dan perwakilan 174 peserta dari masing-masing Polda jajaran dan satuan kerja. (HS-08)