in

Jokowi Dukung Citayam Fashion Week, Asalkan Tak Tabrak Aturan

Citayam Fashion Week (Foto : humas.polri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Presiden Joko Widodo memberikan dukungan positif kepada fenomena Citayam Fashion Week, asalkan kegiatan yang dilakukan tidak menabrak aturan.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden, saat menanggapi pertanyaan awak media, mengenai fenomena Citayam Fashion Week, yang merebak belakangan ini di sebuah area di pusat kota Jakarta.

“Asalkan positif saya kira nggak ada masalah, jangan diramaikan, hal-hal yang positif itu harus diberikan dukungan dan didorong,” ujar Presiden Jokowi, seusai menghadiri Puncak Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2022 di Kebun Raya Bogor, Sabtu, 23 Juli 2022.

Namun demikian, Presiden juga menegaskan bahwa kegiatan semacam itu tetap tidak boleh melanggar aturan.

“Asal tidak menabrak aturan, itu kan kreatif, karya-karya kreativitas seperti itu kenapa harus dilarang, asal sekali lagi tidak menabrak aturan dan tidak melanggar aturan, prinsipnya di situ,” jelas Presiden, seperti dirilis setkab.go.id.

Seperti diketahui, Citayam Fashion Week adalah sebuah street fashion yang belakangan ini banyak dilakukan oleh anak-anak remaja, di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Stasiun MRT BNI Dukuh Atas dan Terowongan Kendal.

Fenomena itu pun kemudian menyebar ke kota lain, termasuk Purwokerto di Kabupaten Banyumas.

Hal itu antara diunggah akun Twitter Banyumas Ganyang Corona @bmsganyangcovid. Dalam unggahannya, akun tersebut menampilkan gambar street fashion.

“Sing lagi viral kiye lur, wis tekan Purwokerto (Yang lagi viral sekarang sudah sampai di Purwokerto),” tulis admin Twitter @bmsganyangcovid.

Sementara itu polisi menyikapi kegiatan Citayam Fashion Week di Jakarta Pusat sebagai kegiatan tidak berizin.

“Untuk kegiatan Citayam, saya pastikan catwalk tidak memiliki izin. Karena yang mereka lakukan awalnya hanya sebatas kumpul-kumpul, nongkrong saja,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Sabtu (22/7/2022), seperti dirilis humas.polri.go.id.

Ia mengatakan, kegiatan nongkrong yang awalnya dilakukan oleh para remaja tersebut tidak memerlukan izin. Namun kegiatan yang mereka lakukan dalam mengundang orang banyak ini tidak memiliki izin.

“Jadi kalau kumpul-kumpul, hang out tidak perlu izin. Namun seiring perkembangannya, mereka melakukan kegiatan yang mengundang keramaian dan sebagainya, kegiatan mana yang tidak memiliki izin,” ujarnya.

“Di sini semakin banyak kegiatannya berkembang menjadi kegiatan catwalk dan sebagainya, dan menggunakan fasilitas umum dan ini sudah meresahkan,” imbuhnya.

Selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah kota agar kegiatan para pemuda dapat ditangani bersama terkait penggunaan fasilitas umum.

“Fasilitas yang digunakan adalah fasilitas pedestrian, kemudian mereka juga menggunakan zebra cross untuk melakukan aktivitas (fashion show). Hal ini tentu saja bertentangan dengan aturan. Salah satu undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah ketertiban umum,” jelasnya. (HS-08)

Api Obor Asean Para Games Solo 2022 Disambut Ribuan Warga Karanganyar

Pemkot Susun Kembali Dossier Kota Lama Agar Diakui UNESCO