in

Jokowi Dorong Penyelesaian UU Perampasan Aset

 

HALO SEMARANG – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, dapat segera diselesaikan.

“Menurut saya, undang-undang perampasan aset tindak pidana ini penting segera diselesaikan, karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera,” kata Presiden, pada Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023, di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Presiden juga mendorong penyelesaian RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi perbankan.

“Saya harap pemerintah, DPR, dapat segera membahas dan menyelesaikan Undang-Undang Perampasan Aset tindak pidana ini. Kemudian juga Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal, yang mendorong pemanfaatan transfer perbankan. Ini semuanya akan lebih transparan, lebih akuntabel, juga sangat bagus,” ujar Presiden, seperti dirilis setkab.go.id.

Presiden menekankan, penguatan regulasi ini diperlukan, mengingat masih banyak tindak pidana korupsi di tanah air, yang melibatkan unsur legislatif, yudikatif, dan eksekutif.

“Catatan saya, 2004-2022 yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, 344, termasuk Ketua DPR dan juga Ketua DPRD. Ada 38 menteri dan kepala lembaga. Ada 24 gubernur dan 162 bupati dan wali kota. Ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi. Ada 8 komisioner, di antaranya komisioner KPU, KPPU, dan KY. Dan juga ada 415 dari swasta dan 363 dari birokrat. Terlalu banyak, banyak sekali,” ungkap Presiden.

Presiden menilai perlu adanya evaluasi total dalam penanganan tindak pidana korupsi di tanah air.

Oleh karena itu, Presiden pun mengajak semua pihak untuk bersama dalam memerangi korupsi ini.

“Saya mengajak kita semuanya, mari kita bersama-sama cegah tindak pidana korupsi dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi,” tandasnya

Presiden juga mengingatkan, tindak pidana korupsi saat ini semakin canggih dan kompleks.

Tindak pidana ini bahkan melibatkan teknologi mutakhir dan bisa dilakukan lintas negara dan multiyurisdiksi.

Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang lebih masif, sistemik, serta memanfaatkan teknologi terkini.

“Kita butuh upaya bersama yang lebih sistemik, butuh upaya bersama yang lebih masif, yang memanfaatkan teknologi terkini untuk mencegah tindak pidana korupsi,” kata Presiden.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyinggung perlunya memperkuat sistem pencegahan, sekaligus memperbaiki sumber daya manusia (SDM) kualitas aparat penegak hukum.

“Kita perlu perkuat sistem pencegahan, termasuk memperbaiki kualitas SDM aparat penegak hukum kita, sistem pengadaan barang dan jasa, sistem perizinan, sistem pengawasan internal, dan lain-lainnya,” ujar Presiden.

Presiden mengungkapkan, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi pemerintah telah melakukan digitalisasi di berbagai pelayanan, seperti E-katalog untuk pengadaan barang dan jasa serta sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS).

“[Waktu] saya dulu masuk, di dalam E-katalog baru ada 50 ribu barang yang dimasukkan. Sekarang, saya tadi pagi minta laporan dari Kepala LKPP, sudah 7,5 juta barang yang masuk ke e-katalog. Ini lompatannya sangat cepat sekali,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Presiden, terdapat juga Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), Sistem Logistik Nasional (Sislognas), dan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Kementerian/Lembaga (Simbara).

“Simbara untuk batu bara, dan kemudian nanti akan masuk ke nikel, ke bauksit, ke tembaga. Saya kira ini akan juga kita bisa mengontrol berapa banyak sebetulnya sumber daya alam kita yang sudah dieksploitasi kemudian diekspor dan lain-lainnya,” kata Presiden.

Selain itu, imbuh Presiden, pemerintah juga menyiapkan kebijakan satu peta atau one map policy yang saat ini sudah mencapai 60-70 persen dan ditargetkan selesai pada tahun 2024.

“Ini akan sangat banyak membantu memagari orang untuk tidak korupsi. Pajak online, saya kira juga sangat bagus. Kemudian sertifikat elektronik juga bagus. Semuanya dibuatkan aplikasi platform yang baik dalam rangka memagari, agar tidak terjadi korupsi,” tandasnya. (HS-08)

Jelang Nataru, Dewan Minta Dishub Kota Semarang Sediakan Kantong Parkir Bagi Wisatawan

Pelunasan Biaya Haji Khusus Dibuka 12 – 15 Desember 2023