in

Jelang Tutup Tahun 2023, Penerimaan Pajak Jateng I Tembus Rp 32 Triliun

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Max Darmawan saat diwawancarai awak media terkait capaian kinerja penerimaan pajak tahun 2023 di Hotel Metro Park View, Rabu (13/12/2023).

HALO SEMARANG – Hingga Per 30 November 2023 capaian penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I sebesar Rp 32,126 triliun. Dengan target Kanwil DJP Jawa Tengah I sebesar Rp 35,579 triliun, maka pencapaian penerimaan pajak sebesar 90,30 persen.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan menyampaikan, bahwa pencapaian penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I sebesar Rp 32,126 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama, capaian penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan positif sebesar 7,55 persen.

“Sedangkan capaian penerimaan sebesar Rp 32,126 triliun tersebut ditopang oleh dua sektor dominan yang tercatat berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak per akhir November 2023, yakni sektor ikìndustri pengolahan sebesar Rp 15,655 triliun dengan kontribusi terhadap total penerimaan sebesar 48,73 persen serta sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp 5,676 triliun dengan kontribusi terhadap total penerimaan sebesar 17,67 persen,” katanya, Rabu (13/12/2023).

Terkait penerimaan per jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri merupakan jenis pajak dengan realisasi penerimaan tertinggi yakni sebesar Rp 14,647 triliun dengan kontribusi terhadap total penerimaan sebesar 45,59 persen. Hal ini disebabkan karena kenaikan setoran PPN Wajib
Pajak besar di sektor industri pengolahan.

Adapun PPh Pasal 21 berhasil terkumpul Rp3 4,267 triliun, PPh Pasal 22 sebesar Rp 474,78 miliar, PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp 966,89 miliar, PPh Pasal 23 sebesar Rp 751,22 miliar, PPh Pasal 25/29 OP sebesar Rp 375,74 miliar, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 3,980 triliun, PPh Final sebesar Rp 2,081 triliun, PPN Impor sebesar Rp3,599 triliun, PBB sebesar Rp60,01 miliar dan Pajak Lainnya sebesar Rp 922,89 miliar.

Selanjutnya, realisasi penyampaian SPT Tahunan yang diterima di Tahun 2023 per 30 November 2023 sebanyak 697.041 SPT atau sebesar 103,27 persen dari Target Wajib Pajak yang menyampaikan SPT sebanyak 674.993. Realisasi tersebut terdiri dari 53.730 SPT yang disampaikan WP Badan, 550.956 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 92.355 SPT WP Orang Pribadi Non Karyawan.

Pemadanan NIK NPWP

Terhitung sejak 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam memenuhi hak dan
kewajiban perpajakannya. Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024 Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai
Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain.

Namun demikian, lanjut dia, bahwa implementasi NIK sebagai NPWP tidak serta merta membuat semua penduduk yang ber-NIK wajib membayar pajak. Kewajiban membayar pajak timbul saat orang pribadi sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif.

“Untuk wajib pajak orang pribadi yang saat ini sudah mempunyai NPWP, NIK otomatis sudah berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun, masih ada kemungkinan NIK tersebut berstatus belum valid karena data wajib pajak belum sesuai dengan data kependudukan. Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi perlu melakukan validasi identitas wajib pajak dengan data kependudukan yang dapadisampaikan melalui laman DJP pada tautan https://djponline.pajak.go.id, contact center DJP (Kring Pajak), Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar, ataupun saluran lain yang ditentukan DJP,” ⁶paparnya.

Berdasarkan monitoring per November 2023, pemadanan NIK-NPWP di Kanwil DJP Jawa Tengah I telah mencapai 89,52 persen dari total NPWP Normal dan Non Efektif.

Sedangkan, kata dia, tentang kegiatan penegakan hukum kinerja pemeriksaan bukti permulaan pada tahun 2023 terdapat 14 kasus dimana wajib pajak menggunakan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 8 ayat (3) UU KUP dengan melunasi pokok kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi denda 100 persen.

Sementara itu empat kasus lainnya naik ke penyidikan. Penyidikan pidana pajak adalah bagian dari tindakan penegakan hukum pidana perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak dengan memperhatikùùasas ultimum remedium.

Hingga akhir November 2023, terdapat empat berkas perkara penyidikan yang sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21) dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang buki (P-22).

“Kami mengapresiasi wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya. Terima kasih
yang sebesar-besarnya karena telah menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta kepada para stakeholder yang telah mendukung dan berkontribusi dalam merealisasikan penerimaan pajak,” pungkas Max Darmawan. (HS-06)

 

 

Prakiraan Cuaca Semarang dan Sekitarnya, Jumat (15/12/2023)

Ikuti Tanam 1.000 Pohon, Bupati Grobogan : Dirawat Agar Lingkungan Hijau