HALO BATANG – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, KPU Batang mulai merekrut calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pendaftaran dimulai 17 hingga 28 September dan akan dilantik pada 7 November dengan masa tugas hingga 8 Desember 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Batang, Khikmatun mengatakan bagi masyarakat yang menghendaki menjadi anggota KPPS, dapat mendaftar ke sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa setempat.
“Kami membutuhkan sebanyak 7 anggota KPPS untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan jumlah total 1.257 TPS di seluruh Kabupaten Batang, maka kebutuhan total anggota KPPS mencapai 8.799 orang serta petugas Linmas 2 orang, untuk tiap TPS,” kata dia, di KPU Batang, Sabtu (14/9/2024).
Adapun persyaratannya adalah berusia paling rendah 17 tahun, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, dan lain-lain.
KPU Kabupaten Batang mengajak seluruh warga yang memenuhi persyaratan ini untuk berpartisipasi dalam pemilu dengan menjadi bagian dari KPPS.
“Calon pendaftar diharapkan mendatangi sekretariat PPS desa setempat untuk melakukan pendaftaran dan mengetahui informasi lebih lanjut terkait persyaratan yang diperlukan. Partisipasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan transparan,” kata dia, seperti dirilis batangkab.go.id.
Nantinya para petugas akan menerima honor sesuai keputusan dalam Rakornas KPU RI. Yakni Ketua KPPS Rp 900 ribu, anggota KPPS Rp 850 ribu dan Linmas Rp 650 ribu.
“Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan cara pendaftaran, warga dapat menghubungi kantor KPU Batang, sekretariat PPS desa setempat, atau mengakses situs resmi KPU Kabupaten Batang,” ujar dia. (HS-08)