HALO KENDAL – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kendal, akan melakukan pembersihan data bersama dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kendal.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Disdukcapil Kendal Tavif Purnomo kepada halosemarang.id, Kamis (23/12/2021).
Menurutnya, pembersihan data kependudukan pertama akan dilakukan di wilayah Kecamatan Kangkung.
Tavip menjelaskan, pembersihan data bersama KPUD Kendal dilakukan sebagai langkah awal atau persiapan menjelang Pilpres dan Pileg 2024.
Hal ini dilakukan, supaya bisa diketahui jumlah penduduk Kendal yang sebenarnya.
“Data ini juga sangat penting untuk acuan penentuan jumlah kursi di DPRD Kendal. Untuk data sementara sudah di atas satu juta penduduk,” jelas Tavip.
Dirinya mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak data kependudukan yang masih belum valid. Data tersebut masih terus akan digali, untuk dilakukan pembersihan data agar tercipta sebuah keakuratan data kependudukan.
“Setidaknya masih ada sekitar 35 ribu data kependudukan yang nyangkut atau belum tervalidasi yang masih ada di tingkat desa,” ungkap Tavip.
Untuk itu, pihaknya menargetkan, hingga pertengahan tahun 2022 nanti, semua data sudah bisa terkonfirmasi. Sehingga ke depan, data kependudukan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan keakuratannya.
“Selama proses ini berlangsung kendalanya ada di desa. Jadi kejujuran desa, keaktifannya dalam merespon data kependudukan di sini sangat penting,” ujar Tavip.
Dirinya juga berharap, pemerintah desa harus responsif dan aktif, dalam melaporkan data kependudukan ke Disdukcapil.
“Terkait data warga, baik yang sudah meninggal dunia, pindah rumah maupun jika ada pendatang baru di kampungnya,” imbuhnya.
Sebagai penutup Tavip mengatakan, untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus data kependudukan, Disdukcapil hingga saat ini telah bekerjasama dengan 43 desa di Kabupaten Kendal.
“Di desa yang sudah bekerjasama ini, warganya sudah bisa langsung untuk membuat KK dan akta kelahiran. Untuk pembuatan KTP tetap harus dilakukan di Disdukcapil,” pungkas Tavip. (HS-06).