HALO SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang akan memfasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dari dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota saat masa kampanye untuk Pilwalkot Semarang 2024. KPU berupaya menyediakan pemasangan APK di sejumlah titik/lokasi yang berimbang dan adil bagi dua paslon yang berkontestasi dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Semarang.
Komisioner KPU Kota Semarang, Muhammad Arief Agung Nugroho menjelaskan, nantinya pemasangan APK yang difasilitasi KPU untuk Paslon dengan memasang foto dan sekaligus visi, misi dari para calon. Setiap calon juga telah menyampaikan visi dan misinya.
“Memang untuk visi dan misi paslon harus kita umumkan secara masif ke masyarakat, tentunya setelah penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Semarang pada 22 September 2024. Setelah itu ada pengundian nomor urut Paslon pada 23 September 2024,” katanya, Minggu (22/9/2024).
Terkait titik titik mana saja pemasangan APK paslon tersebut, kata dia, memang saat ini belum ditentukan. “Biasanya kita akan mengacu peraturan wali kota terkait titik-titik larangan, dan titik mana saja yang dilarang dan dibolehkan untuk dipasang. Misalnya lokasi yang dilarang di dekat sekolah, tempat ibadah dan dipasang melintang di jalan seperti itu,” imbuhnya.
“Selain itu, kita berikan keluasaan kepada calon untuk memasang APK-nya kecuali di titik atau lokasi yang memang dilarang oleh Pemkot Semarang. Kalau untuk jumlah yang kita fasilitasi nantinya dan titiknya mana saja memang belum ditentukan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, akan difasilitasi juga para paslon untuk iklan di media cetak/elektronik. “Sedangkan paslon nantinya juga akan mengeluarkan dana sendiri, khusus untuk pertemuan terbatas saat tahapan kampanye digelar. Karena kampanye calon sering dipakai adalah metode tatap muka. Ini akan menjadi objek pengawasan dari Bawaslu, di tempat terbuka maupun tertutup. Menurut aturan pelaksanaan kampanye pertemuan atau rapat yakni maksimal baik di tempat terbuka/tertutup maksimal sebanyak 2 ribu orang untuk tingkat provinsi dan seribu orang untuk tingkat kabupaten/kota. Kemudian penyelenggara acara wajib izin dari pihak kepolisian,” pungkas Agung.(HS)