HALO PEKALONGAN – Menjelang Iduladha 1443 H, permintaan pembuatan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pekalongan meningkat.
Kabid Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pekalongan, Arif Rahman mengatakan bahwa permintaan pembuatan SKKH, mulai meningkat, sejak 30 hari sebelum Iduladha.
‘’Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) ini merupakan syarat yang dibutuhkan oleh pedagang atau peternak, yang akan mengirim hewan ternaknya ke luar kota. Jadi SKKH ini merupakan surat yang menjamin bahwa ternak yang dikirim ke luar kota itu dalam kondisi sehat. Mulai H-30 Idul Adha ini, sudah banyak yang membuat SKKH untuk pengiriman ke luar kota,’’ kata dia, seperti dirilis pekalongankab.go.id.
Lanjut Arif, untuk pedagang yang mengurus SKKH, ada 15 pedagang dengan populasi sekitar 2.000 sapi, dengan pengiriman ke daerah Jabodetabek.
‘’Populasi yang dikirim ini sekitar antara 2.000, tersebar ke Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan ada yang ke Tangerang, Banten, Bogor, Depok, Bekasi. Jadi rata-rata adalah pengiriman ke daerah Jabodetabek,’’ kata dia.
Arif mengatakan untuk memperoleh SKKH, pemohon harus memenuhi sejumlah syarat.
Beberapa adalah hewan yang akan dikirim ke luar kota, harus berasal dari desa yang belum ada kasus PMK.
Hewan ternak yang akan dikirim ke luar kota, juga harus dikarantina di pengepul, minimal selama 14 hari. Selain itu hewan-hewan tersebut tidak menunjukkan gejala klinis mengidap PMK.
‘’Jadi yang penting gejala klinis tidak terlihat, seperti melepuh, pincang atau demam, kita anggap gejala klinis lengkap. Karena memang persyaratan untuk Rapid Test dan PCR kita kesulitan untuk menetapkan aturan itu, karena mahal dan juga karena ketersediaan PCR maupun Rapid Test untuk PMK ini tidak mencukupi,’’ jelasnya.
Untuk masa berlaku SKKH ini, menurut Arif juga hanya satu hari atau 1×24 jam. Karena saat ini PMK bisa muncul kapan saja. Jadi menurutnya satu hari merupakan masa berlaku SKKH yang sudah efektif untuk ditetapkan.
Sementara itu, Kaslam seorang pedagang sapi asal Kabupaten Pekalongan mengungkapkan bahwa dirinya mengurus SKKH untuk keperluan pengiriman sapi ke Jakarta untuk permintaan pada hari raya Iduladha.
‘’Fungsi SKKH ini, saat di pemotongan biasanya akan ditanyakan surat SKKH ini. Atau di jalan untuk pemeriksaan-pemeriksaan,’’ kata dia.
Dia menilai sejauh ini pengurusan SKKH tersebut cukup mudah, karena datang ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pekalongan langsung dibuatkan. (HS-08)