in

Jelang Debat Kedua, Tim Kampanye Yoyok-Joss Layangkan Protes ke KPU dan Bawaslu Kota Semarang

Debat Publik Perdana, Calon Walikota dan Wakil Walikota Semarang tahun 2024 yang digelar KPU Kota Semarang di Hotel MG Setos, Jumat (1/11/2024) malam.

HALO SEMARANG – Tim Kampanye Yoyok Sukawi-Joko Santoso alias Joko Joss menyampaikan protes dan keberatan terkait pelaksanaan debat Publik Pertama Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang pada Jumat (1/11/2024).

Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang nomor urut 2 Yoyok Sukawi-Joko Santoso, Wahyu “Liluk” Winarto mengatakan, protes itu dilakukan karena selama debat perdana diwarnai kegaduhan.

Kegaduhan itu berulang kali dilakukan oleh para pendukung Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang nomor urut 1 Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Aminuddin.

Dia menjelaskan, bahwa sesuai surat dinas KPU Kota Semarang Nomor: 1549/PL.02.4-SD/3374/2/2024, telah ditentukan dengan tegas selama debat berlangsung dilarang membuat kegaduhan dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan.

“Bahwa dalam pelaksanaan debat publik pertama kami mengetahui, mendengar, dan melihat sendiri adanya umpatan, hasutan dan gerak tubuh (gestur) dari para pendukung pasangan calpon nomor urut 1 yang nyata-nyata ditujukan kepada Pasangan calon nomor urut 2 Yoyok Sukawi-Joko Santoso, khususnya kepada Calon Walikota Yoyok Sukawi,” kata Liluk, Selasa (5/11/2024).

Atas tindakan yang mengandung unsur penghinaan dan hasutan yang terjadi dalam pelaksanaan debat tersebut, pihaknya menyatakan keberatan dan protes keras kepada KPU Kota Semarang sebagai penanggung jawab kegiatan.

Dia menyatakan, seharusnya KPU Kota Semarang dan Bawaslu Kota Semarang sebagai pengawas pemilihan dapat melakukan upaya pencegahan dan sekaligus menindak untuk menghentikan ucapan dan tindakan tersebut.

“Bahwa sayangnya tindakan para pendukung pasangan calon nomor urut 1 tersebut dibiarkan dan tidak diambil tindakan oleh KPU Kota Semarang selaku penyelenggara debat publik, maupun oleh Bawaslu Kota Semarang selaku pengawas Pemilu,” katanya.

Dia memastikan Yoyok-Joss berkomitmen untuk selalu menghadiri agenda debat publik yang diselenggarakan oleh KPU Kota Semarang sebagai bagian pemenuhan hak masyarakat atas informasi pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, serta siap menghadirkan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang yang teduh, damai dan bermartabat.

“Untuk pelaksanaan debat berikutnya, kami meminta kepada KPU Kota Semarang dan Bawaslu Kota Semarang agar melaksanakan tugas dengan baik dan memastikan peristiwa kegaduhan tidak terulang kembali. Termasuk meminta kepada Bawaslu Kota Semarang agar menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi dalam peristiwa tersebut,” katanya.

Untuk diketahui, protes itu mengacu ketentuan Pasal 69 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, antara lain disebutkan dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota, dan/atau partai politik.

Termasuk didasarkan pula dalam kampanye dilarang menghasut, memfitnah dan mengadu domba partai politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat.(HS)

Gus Yasin Minta Orangtua Kembangkan Bakat Anak Disabilitas

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi