HALO KENDAL – Untuk menjaring masukan dan usulan masyarakat, DPRD Kabupaten Kendal menyelenggarakan Public Hearing terkait beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kendal, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal, Rabu (5/8/2020).
Sri Supriyati anggota Komisi B DPRD Kendal yang ditunjuk menjadi moderator mengatakan, tujuan Public Hearing adalah media sosialisasi kepada berbagai elemen masyarakat, mencari masukan dan solusi, sebelum dilakukan pengesahan beberapa Perda.
“Beberapa Raperda yang disosialisasikan dan dicarikan solusi, menyangkut keputusan yang akan diambil oleh Komisi A dan Komisi C DPRD Kabupaten Kendal,” kata Sri Supriyati.
Dalam pelaksanaannya, Public Hearing dibagi dalam 2 sesi. Sesi pertama audensi dengan Komisi A dan sesi kedua dengan Komisi C.
“Komisi A membahas terkait Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal dan Raperda tentang Pemberdayaan dan Bantuan Desa di Kabupaten Kendal. Sedangkan untuk Komisi C, Raperda yang dibahas tentang Pembinaan Jasa Konstuksi Kabupaten Kendal dan Raperda tentang Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Kabupaten Kendal tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kendal,” katanya.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kendal, Munawir mengatakan, pemberdayaan bantuan desa bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat desa.
“Bisa melalui pelatihan pembangunan desa, atau penggunaan dana desa lain yang fleksibel, namun dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya.
Menurutnya, untuk saat ini alokasi dana desa sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah pusat. Jadi, harus pintar memanfaatkan dana, karena sudah tidak seperti dulu.
“Saya contohkan TMMD di beberapa daerah. Di samping harus dirampingkan karena dana untuk covid, juga harus ada pendampingan,” ujar Munawir.
Sementara Ketua Komisi C, Bintang Yudha Daneswara mengatakan, tujuan Public Hearing ini sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat, terkait beberapa raperda yang akan disahkan oleh DPRD.
“Kami mohon masukan dan solusi terbaik dari semua elemen masyarakat. Semoga dengan disahkannya raperda ini, semua peraturan bisa berjalan sesuai harapan,” kata Danes.
Sementara Mahmudin dari Gapensi mempertanyakan masalah izin usaha jasa konstruksi perorangan.
“Mohon untuk ditinjau kembali soal pengajuan izin usaha dari tanda daftar usaha perorangan. Karena selama ini sudah diatur dengan beberapa peraturan terbaru,” ungkapnya.
Menanggapi apa yang disampaikan audien, Zaenudin selaku anggota Komisi C mengatakan, berbagai masukan nantinya akan dibahas dan bisa juga dibawa ke rapat Pansus.(HS)