in

Jamin Ketersediaan Bahan Baku Industri Dalam Negeri, Pemerintah Perketat Ekspor POME, HAPOR, dan UCO

Limbah industri sawit. (Foto : disbun.kaltimprov.go.id)

 

HALO SEMARANG – Pemerintah memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent / POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue / HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil / UCO), untuk menjaga ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri.

Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor  2  Tahun  2025  tentang  Perubahan  Atas  Peraturan  Menteri  Perdagangan  Nomor  26  Tahun 2024  tentang  Ketentuan  Ekspor  Produk  Turunan  Kelapa  Sawit.

Permendag  Nomor  2  Tahun  2025 mulai berlaku pada 8 Januari 2025.

Menteri Perdagangan Budi Santoso,  mengatakan kebijakan ini ditempuh untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng, dalam pelaksanaan program minyak goreng rakyat.

Selain itu juga untuk mendukung implementasi penerapan biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).

“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini, adalah memastikan ketersediaan bahan baku minyak kelapa sawit bagi industri minyak goreng dan mendukung  implementasi  B40.  Tentu  akan  ada  dampak  dari  kebijakan  ini. Namun sekali  lagi kami tegaskan, kepentingan industri dalam negeri adalah yang paling utama,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, seperti dirilis kemendag.go.id.

Budi Santoso menjelaskan Permendag Nomor 2 Tahun 2025 mengatur mengenai Kebijakan Ekspor Produk  Turunan  Kelapa  Sawit residu,  yaitu  POME , HAPOR,  dan  UCO,  termasuk  syarat  untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE).

Berdasarkan  Permendag  2  Tahun  2025  Pasal  3A,  kebijakan  ekspor  produk  turunan  kelapa  sawit berupa UCO dan Residu dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian / lembaga pemerintah  nonkementerian  yang  menyelenggarakan  koordinasi,  sinkronisasi,  dan  pengendalian urusan pemerintah di bidang pangan.

Selain itu, pembahasan pada rapat koordinasi termasuk ada dan tidaknya alokasi ekspor yang menjadi persyaratan untuk mendapat persetujuan ekspor.

“Namun demkian,  bagi  para  eksportir  yang  telah  mendapatkan  PE  Residu  dan  PE UCO  yang  telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 26 Tahun 2024, tetap dapat melaksanakan ekspor. PE-nya masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir,” kata Menteri Perdagangan.

Pada Januari–Oktober 2024, ekspor POME dan HAPOR mencapai 3,45 juta ton. volume ekspornya lebih besar daripada ekspor CPO, pada periode yang sama yang hanya sebesar 2,70 ton.

Sementara itu, pada 2023, ekspor POME dan HAPOR mencapai 4,87 juta ton. Volume ekspornya juga jauh lebih besar daripada ekspor CPO, pada periode itu yang hanya sebesar 3,60 juta ton.

Ekspor  POME  dan  HAPOR  pada  lima  tahun  terakhir  (2019 – 2023) tumbuh  sebesar  20,74  persen.

Sementara volume ekspor CPO turun rata-rata sebesar 19,54 persen pada periode yang sama. Berdasarkan  data  tersebut, Mendag mengatakan ekspor  POME  dan  HAPOR, tercatat jauh melebihi  kapasitas  wajar yang  seharusnya atau hanya sekitar 300 ribu ton.

Hal ini menjustifikasi bahwa  POME  dan  HAPOR  yang  diekspor, bukan yang murni  dari  residu atau sisa  hasil  olahan  CPO saja, tetapi juga merupakan pencampuran CPO dengan POME atau HAPOR asli.

Mendag Busan memperkirakan, volume ekspor ini dapat terus meningkat di masa mendatang.

“Jika kondisi  ini  terus  terjadi, maka  akan  mengkhawatirkan bagi  ketersediaan  CPO  sebagai  bahan  baku industri di dalam negeri,” kata Mendag.

Selain itu, peningkatan ekspor POME dan HAPOR juga dapat diakibatkan olehpengolahan buah dari Tandan Buah Segar (TBS), yang dibusukkan langsung menjadi POME dan HAPOR.

Menurut Mendag Busan,  kondisi  tersebut  mengarah  pada  banyaknya  TBS  yang  dialihkan  untuk  diolah  oleh pabrik kelapa sawit  atau dikenal sebagai pabrik kelapa sawit berondolan.

Hal tersebut mengakibatkan  pabrik kelapa sawit konvensional kesulitan mendapatkan TBS. (HS-08)

Ancaman Deforestasi, Legislator Ini Sayangkan Pembukaan 20 Juta Hektare Hutan untuk Sumber Pangan

BNPT Berdayakan Generasi Muda melalui Program Duta Damai, Menhan Beri Apresiasi