HALO SEMARANG – Komisi III DPR RI mendorong Polrestabes Medan, memberikan akses seluas-luasnya kepada keluarga almarhumah Winda Lorenza (35), untuk memperoleh maupun menyampaikan informasi terkait perkara yang tengah ditangani.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, dalam konferensi pers setelah rapat dengar pendapat umum (RDPU), di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Rapat membahas kasus kematian Winda Lorenza, mantan istri anggota Polri berpangkat Brigadir berinisial ISH di Medan.
Kasus kematian Winda sebelumnya disebut sebagai bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya.
Namun pihak keluarga menduga terdapat tindak pidana pembunuhan dan telah menyampaikan laporan kepada kepolisian.
Karena itu, Komisi III menilai keterbukaan akses bagi keluarga penting untuk membantu proses pengungkapan perkara secara menyeluruh.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengatakan akses bagi keluarga korban diperlukan sebagai bagian dari upaya mendorong proses pengungkapan perkara yang transparan.
Selain memperoleh informasi, keluarga juga dapat menyampaikan bukti atau informasi lain yang dinilai berkaitan dengan kasus tersebut.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Polrestabes Medan untuk memberikan akses kepada pihak keluarga korban untuk meminta atau memberikan informasi terkait,” ujar Hinca, seperti emedia.dpr.go.id.
Hinca menilai keterbukaan akses tersebut penting agar informasi yang berkembang di tengah keluarga maupun masyarakat dapat disampaikan melalui jalur yang tepat.
Dengan begitu, proses penyelidikan dapat mempertimbangkan berbagai informasi yang relevan dengan perkara.
Menurutnya, keluarga korban juga perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan bukti maupun informasi lain yang mereka miliki kepada penyidik. Hal ini sejalan dengan upaya memastikan proses penanganan perkara berjalan secara transparan dan objektif.
“Supaya tidak tanda lagi tafsir yang berubah atau ada duga-duga, maka kita minta keluarga korban untuk diberi akses seluasnya. Jadi transparan,” kata legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Selain mendorong keterbukaan akses, Komisi III DPR RI juga meminta Polda Sumatera Utara melakukan supervisi terhadap penanganan perkara di Polrestabes Medan. Komisi III memastikan proses tersebut akan terus diawasi agar pengungkapan kasus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Komisi III DPR RI akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian almarhumah yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan dan memastikan pengungkapan kasus ini akan berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hinca.
Luka Tembak di Kepala
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Polda Sumatera Utara dan Polresta Medan beserta jajaran yang menangani perkara tersebut mengusut kasus secara tuntas dan transparan.
Hal itu menyusul adanya keraguan dan kejanggalan yang dirasakan pihak keluarga korban terkait dugaan kematian Winda.
“Komisi III DPR RI dengan saksama mengikuti perkembangan kasus meninggalnya WL, mantan istri anggota Polri di Medan, yang disebutkan meninggal karena bunuh diri dengan menggunakan senjata api,” kata Habiburokhman, belum lama ini.
Menurutnya, keraguan yang disampaikan keluarga korban perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Karena itu, ia meminta seluruh proses penyelidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan berbasis pendekatan ilmiah.
“Mengingat adanya keraguan dan kejanggalan yang dirasakan oleh pihak keluarga korban, maka Komisi III mendesak Polda Sumatera Utara termasuk Polresta Medan beserta seluruh jajaran yang menangani perkara ini untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Habiburokhman menegaskan, tidak boleh ada fakta dalam perkara tersebut yang ditutup-tutupi.
Ia juga mengingatkan agar aparat tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai penyebab kematian korban sebelum seluruh proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.
“Jangan ada sedikit pun fakta yang ditutup-tutupi. Dan jangan membuat kesimpulan yang sembarangan, apalagi tergesa-gesa. Proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif, profesional, serta berbasis pendekatan ilmiah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyatakan Komisi III DPR RI akan mengawal penanganan kasus tersebut. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi III juga akan meminta penjelasan langsung dari aparat kepolisian serta keluarga korban.
“Kami, Komisi III DPR RI, akan mengawal kasus ini. Kami juga akan memanggil pihak Polda Sumatera Utara, pihak Polresta Medan, serta keluarga korban pada hari Selasa yang akan datang untuk melakukan rapat dengar pendapat umum,” ungkap Habiburokhman.
Diketahui, Winda Lorenza (35), mantan istri seorang anggota Polri, ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak di bagian kepala di sebuah rumah di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, pada Minggu (2/8/2026).
Dalam penanganan awal, polisi menduga korban meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api jenis revolver.
Namun, pihak keluarga korban merasakan adanya sejumlah kejanggalan dan kemudian melaporkan dugaan pembunuhan. Perkara tersebut selanjutnya menjadi perhatian Komisi III DPR RI yang meminta kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan secara objektif, profesional, transparan, serta berdasarkan pendekatan ilmiah. (HS-08)


