in

Gelar Paripurna Nota Kesepakatan KUA PPAS 2017, Ketua DPRD Kendal: Para Pihak Sepakat dan Setujui Substansi Kebijakan Umum APBD

Rapat Paripurna DPRD Kendal dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (12/8/2026).

HALO KENDAL – DPRD Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (12/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kendal Mahfud Sodiq, didampingi Wakil Ketua Bagus Bimo Alit dan Teguh Santosa.

“Rancangan KUA-PPAS 2027 telah dibahas bersama oleh DPRD dan Bupati melalui Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam rapat kerja, Badan Anggaran juga melakukan konsultasi dengan komisi-komisi untuk mendapatkan masukan terkait program dan kegiatan dalam rancangan PPAS,” ujar Ketua DPRD Kendal.

Diskusi intensif terjadi saat pembahasan bersama TAPD. KUA memuat asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Sementara PPAS mencakup prioritas belanja daerah, pemenuhan belanja wajib dan mengikat termasuk belanja pegawai, plafon anggaran sementara per urusan pemerintahan dan program/kegiatan, serta rencana pengeluaran pembiayaan.

“Dengan berbagai pertimbangan dari pimpinan dan anggota Badan Anggaran serta TAPD, para pihak sepakat dan menyetujui substansi kebijakan umum APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2027,” jelas Mahfud.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027. Dokumen ini akan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Kendal 2027.

Sementara itu Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari pada kesempatan sambutan mengatakan, penandatanganan ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan APBD, sekaligus wujud komitmen bersama antara Pemkab Kendal dan DPRD untuk menghadirkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, TAPD, dan semua pihak yang telah memberikan pemikiran dan masukan selama pembahasan.

“Kesepakatan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Kendal. Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya,” ujar Bupati.

Menurutnya, nota kesepakatan ini akan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD 2027 yang akan dibahas pada tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harapannya seluruh perangkat daerah dapat menyusun program dan kegiatan secara terukur, tepat sasaran, dan efisien. Setiap rupiah anggaran harus mampu menghasilkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ungkap Bupati.(HS).

Dari hasil pembahasan, disepakati arah kebijakan fiskal daerah dengan proyeksi:

1. Pendapatan daerah: Rp 2,607 triliun
2. Belanja daerah: Rp 2,629 triliun
3. Defisit anggaran: Rp 22,500 miliar yang akan ditutup melalui mekanisme pembiayaan sesuai peraturan perundang-undangan,
4. Penerimaan pembiayaan: Rp 65 miliar
5. Pengeluaran pembiayaan: Rp 42,500 miliar

Alokasi anggaran 2027 diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah, antara lain:

1. Birokrasi profesional sebagai tulang punggung pembangunan Kabupaten Kendal
2. Penguatan integrasi pelayanan publik berbasis inovasi dan teknologi
3. Peningkatan kontribusi sektor perekonomian unggulan dan mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi daerah
4. Peningkatan investasi dan kemitraan melalui penguatan layanan usaha dan penyediaan business center untuk daya saing ekonomi daerah
5. Peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan sebagai fondasi SDM yang maju dan sejahtera
6. Pemenuhan kebutuhan infrastruktur yang komprehensif, merata, dan memadai
7. Penguatan pembangunan rendah karbon dan ketahanan bencana
8. Pembangunan desa berbasis potensi kewilayahan dan pemberdayaan kelembagaan desa yang berkualitas
9. Peningkatan kualitas perlindungan sosial berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).(HS)

McDonald’s Indonesia Angkat Resep Warisan Keluarga Lewat “Ini Rasa Kita”