HALO REMBANG – UPT Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang menggelar pengawasan dan pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Desa Pasarbanggi, Kecamatan Rembang, Rabu (29/5/2024).
Langkah ini diambil untuk mencegah praktik curang dalam pengisian elpiji 3 kilogram.
Pengujian ini juga dilakukan karena Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan baru-baru ini mengungkap adanya praktik culas pengisian elpiji 3 Kg.
Kepala UPT Metrologi Legal, Mukaromah, menyatakan pihaknya menguji 80 sampel tabung gas LPG 3 kg di SPBE milik PT Indah Sri Rejeki.
Hasilnya menunjukkan isi tabung-tabung tersebut kurang dari berat bersih yang seharusnya.
Namun Mukaromah menjelaskan bahwa kekurangan isi tersebut, masih memenuhi syarat pengawasan dan pengujian sampel, karena hanya berkurang sedikit.
“Dari 80 sampel gas LPG yang sudah terisi tidak semuanya yang isinya kurang. Jadi cuma beberapa saja kurang dari 5 atau 10 tabung. Istilahnya dalam konteks sampel itu masih memenuhi syarat. Kemungkinan itu efek dari penguapan dan sebagainya,” jelasnya, seperti dirilis rembangkab.go.id.
Selain itu, dilakukan pengujian tambahan pada 10 tabung lain yang diuji dalam kondisi kosong kemudian diisi gas dan ditimbang. Hasilnya menunjukkan semua tabung tersebut sesuai dengan ketentuan.
“Kalau yang 80 kan sampel kemudian diambil rata-rata. Namun kami masih penasaran dan mengambil 10 tabung lagi yang kondisi kosong. Jadi dari kosong kemudian diisi (gas) dan kami timbang, itu sudah sesuai semua,” bebernya.
Secara keseluruhan, hasil pengujian di SPBE PT Indah Sri Rejeki menunjukkan gas LPG 3 Kg yang didistribusikan aman dari praktik curang.
Untuk tera ulang di SPBE yang berada di Kecamatan Kaliori dijadwalkan besok pagi. (HS-08)