in

Belum Dapat Kepastian Penyelesaian Kasus, Warga Nolokerto Temui Bupati Kendal

Audiensi FASMD Nolokerto dengan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, di Gedung Abdi Praja Setda Kendal, Kamis (23/4/2026).

HALO KENDAL – Forum Aspirasi Masyarakat Desa (FASMD) Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, menemui Bupati Kendal terkait penyelesaian kasus dugaan penjualan aset tanah kas desa yang diduga dilakukan oknum kepala desanya, Kamis (23/4/2026).

Pertemuan dengan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, dihadiri puluhan orang, di gedung Abdi Praja Setda Kendal.

Dalam aksi tersebut, FASMD mendesak kepada Bupati Kendal untuk mendorong Inspektorat, agar menyelesaikan permasalahan di Desa Nolokerto secepatnya, karena kasus sudah berjalan kurang lebih dua tahun.

“Audiensi tadi intinya menuntut kepada Bupati guna memberikan rekomendasi kepada Kepala Inspektorat, untuk segera melakukan audit investigasi dan audit penghitungan kerugian negara dalam kasus penjualan aset tanah kas Desa Nolokerto,” ujar Erwin, selaku pendamping FASMD.

Ia menambahkan dari hasil audit itu nantinya bisa disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal, untuk diambil langkah hukum jika terbukti bersalah.

“Hasil dari audit itu nantinya, bisa disampaikan kepada pihak kejaksaan, untuk disegerakan penetapan status tersangka kepada Kepala Desa Nolokerto,” imbuh Erwin.

Dirinya menyebut, pada tanggal 1 April 2026 lalu, pihak Kejari Kendal telah melayangkan surat ke Inspektorat, guna dilakukan audit penghitungan kerugian negara. Dari surat tersebut, Inspektorat kemudian menjadwalkan akan dilaksanakan pada 4 Mei 2026 mendatang.

“Namun, dari Bupati tadi menyampaikan, kalau bisa dipercepat. Dan akhirnya, besok Senin 27 April 2026, Inspektorat mulai melakukan audit investigasi kerugian negara,” jelas Erwin.

Sebelumnya, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari saat menemui massa menjelaskan, kasus tersebut masih dalam proses penanganan pihak terkait, sehingga pihaknya belum dapat menenuhi tuntutan warga, berupa penonaktifan kepala desa, lantaran belum adanya putusan final.

“Tuntutan penonaktifan kepala desa akan dilakukan sesuai regulasi, yakni apabila yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Bupati.

Sementara Ketua FASMD Nolokerto, M Mukhalim menegaskan, audensi yang dilakukan hari ini adalah yang terakhir dilakukan pihaknya.

“Jadi setelah Bupati tadi memberikan ketegasan seperti itu, untuk langkah selanjutnya, kami tidak lagi ke Bupati, tapi menuntut kepada pihak Inspektorat jika belum ditindaklanjuti,” tandasnya.(HS)

Karyawan Minimarket di Kendal Jadi Korban Pembegalan, Polisi Buru Pelaku

SNC 2026 Go Internasional, 15 Negara Siap Ramaikan Karnaval Malam Ikonik Semarang