in

Jagong Bareng PKL Kudus, Hartopo Ungkapkan Keterbatasan Dana Pemkab

Acara jagong bareng Pelaksana Tugas Bupati Kudus HM Hartopo dengan para pedagang kaki lima, di peringgitan Pendapa Kudus. (Foto : Kuduskab.go.id)

 

HALO KUDUS – Pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Kudus membutuhkan uluran tangan Pemerintah, untuk memperoleh tambahan modal usaha. Selama terjadi pandemi Covid-19 ini, pendapatan mereka berkurang dan modal juga kian menipis.

“Kami perwakilan pedagang kaki lima (PKL) di Kudus berharap bantuan dari Pemerintah Daerah berupa stimulus untuk modal usaha, mengingat kami semua terdampak pandemi mengakibatkan modal kami menipis, harapan kami setelah mendapatkan stimulus untuk modal usaha, kami dapat beroperasional kembali,” kata Sardi, salah seorang pedagang kali lima, saat menyampaikan keluh kesah, dalam acara jagong bareng Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kudus HM Hartopo.

Sebanyak 10 perwakilan PKL di Kabupaten Kudus hadir, dalam acara yang dihadiri Plt Asisten II Sekda Kudus dan Kepala Dinas Perdagangan Kudus, di peringgitan Pendapa Kudus, Jumat (19/2) itu.

Adapun PKL yang mengikuti acara tersebut, meliputi PKL Pasar Kliwon, Pasar Bitingan, Balai Jagong, Jl. HR. Asnawi, Taman Menara, Jl. Mangga, Jl. Wahid Hasyim, Museum Kretek, Simpang 7 Kudus, dan Jl. Sunan Kudus.

Dalam kesempatan itu, HM Hartopo menyampaikan bahwa bantuan dari Pemkab Kudus, Pemprov Jateng, dan Pemerintah Pusat telah disampaikan.

Namun demikian, bantuan dari Pemkab Kudus jumlahnya terbatas. “Sebisa mungkin kami berikan bantuan kepada seluruh UMKM di Kudus, bukan hanya PKL. Tentunya melalui prosedur yang berlaku. Namun kembali lagi, kita dihadapkan pada terbatasnya anggaran yang kami miliki. Jadi hanya yang benar-benar membutuhkan, yang kami prioritaskan,” jelasnya.

Lanjut dia, sebenarnya masih ada anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT). Namun dana itu tidak bisa diberikan kepada UMKM, karena dialihkan peruntukannya khusus bagi buruh rokok atau mantan buruh rokok.

“Itu sudah menjadi peraturan Menteri Keuangan, dan kita tidak mungkin melanggar peraturan itu,” ungkapnya.

HM Hartopo juga menjelaskan, bahwa Anggaran Daerah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT), yang semula untuk pembangunan infrastruktur pun, ditarik semua oleh Pemerintah Pusat.

“Anggaran kita saat ini terkena refocusing dari Pusat. Bahkan untuk pembelian pompa penyedot banjir saja tidak bisa, karena keuangan daerah minus untuk penanggulangan Covid. Untuk pembangunan infrastruktur saja, kami menunggu Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Gubernur (Bangub),” paparnya.

Hartopo pun menambahkan, untuk membantu perekonomian, dalam masa pandemi ini, para PKL diberikan kebebasan untuk tetap mencari rejeki. Bahkan pemberian toleransi waktu pun diberikan, asalkan setiap aktivitas selalu patuh terhadap protokol kesehatan.

“Mengenai aturan PPKM saat ini, dan menilik aturan pak Gubernur beberapa waktu lalu tentang 2hari dirumah saja, Kami sedikitpun tidak memaksa untuk dirumah saja. Seruan kami hanya berupa imbauan, bukan mewajibkan. Buktinya kami masih bebaskan aktivitas masyarakat, baik itu berdagang maupun lainya. Namun kami selalu awasi mengenai penerapan Protokol kesehatannya saja yang wajib dijalankan,” imbuhnya.

Hartopo pun merasa Prihatin terhadap pandemi yang berdampak pada perekonomian ini, oleh karena itu pihaknya selalu memberikan kelonggaran pada setiap aktivitas masyarakat.

“Saya ikut merasa prihatin akibat pandemi ini yang berdampak secara ekonomi bagi masyarakat, oleh karena itu saya selalu memberikan kelonggaran waktu untuk aktivitas masyarakat dengan harapan dapat terjadi pemulihan ekonomi,” pungkasnya.

Dwi Agung Hartanto Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekda Kudus menambahkan. Nantinya akan ada surat edaran dari Bupati terkait pengesahan perbup yang mengatur PKL.

“Menambahkan sedikit, bahwa nantinya ada surat edaran mengenai pengesahan perbup yang mengatur PKL, bukan untuk membatasi aktivitasnya, namun untuk legalitas serta pengaturan jam operasional saja. Diharapkan dengan adanya legalitas dapat melindungi para PKL dari segi waktu tempat, maupun keamananya,” tandasnya.

Setelah menyampaikan keluh kesah, serta menerima arahan dan masukan Hartopo, PKL pun nampak lega dan mengikuti arahan dari Pemerintah Daerah demi kebaikan bersama. Rencananya, Jagong Bareng PKL akan menjadi agenda rutin yang diselenggarakan untuk menyambung tali silaturahmi antara Pemkab Kudus dan PKL serta sebagai sarana penyampaian permasalahan yang terjadi. (HS-08)

Peringatan HUT-Ke 190 Purworejo Dilaksanakan Sederhana

Soal Piala Menpora, PSIS Tunggu Kepastian Jadwal