HALO SEMARANG – Asrul Sani menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi dan imparsialitas, dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut ditegaskan Arsul, setgelah mengucapkan sumpah sebagai hakim MK di hadapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/01/2024).
“Tentu tidak sekadar nanti hanya disampaikan, tetapi harus dibuktikan dalam kerja-kerja proses mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangannya Mahkamah Konstitusi, bahwa independensi dan imparsialitas itu tidak ada pilihan lain, kecuali harus dipegang dengan erat, dengan kuat,” kata dia, seperti dirilis setkab.go.id.
Selain itu, Arsul juga menekankan pentingnya untuk terus menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik, sebagai modal utama lembaga yudisial.
“Yang namanya public trust, kepercayaan publik itu adalah modal utama bagi lembaga yudisial, termasuk MK. Jadi, modal utamanya ini harus dikuatkan secara terus-menerus dan tidak sebaliknya, tergerus secara terus-menerus,” kata dia.
Arsul menyampaikan, untuk menjaga independensi sekaligus menjalankan ketentuan undang-undang, dirinya telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Selain itu Arsul juga telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di partai politik Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Seorang Hakim MK, karena saya berlatar advokat, maka itu juga tidak boleh berpraktik, nyambi jadi advokat. Maka saya sudah mengundurkan diri juga, pertama sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia/DPN Peradi, itu juga sudah saya lakukan,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah Arsul Sani, sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/01/2024).
Penetapan Arsul Sani sebagai Hakim MK tersebut, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR).
Keppres yang ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2023 itu, dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
Usai penandatanganan Keppres, Arsul mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Kepala Negara.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Arsul.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Presiden Joko Widodo dan Arsul Sani.
Turut hadir dalam acara ini, yakni Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (HS-08)