in

Inilah Para Juara Film Pendek Gempur Rokok Ilegal

Sekda Kendal, Sugiono, menyerahkan hadiah kepada Juara 1 pemenang lomba film pendek gembur rokok ilegal diraih oleh Muhammad Ulfi Maulana, dengan judul "Ngopi Nganti Bengi", Jumat malam (16/12/2022).

HALO KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, menyerahkan hadiah lomba film pendek Gempur Rokok Ilegal DBHCHT Tahun 2022, di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Setda Kendal, Jumat malam (16/12/2022).

Acara dihadiri oleh Sekda Kendal, Sugiono, Kepala Biro Infrastruktur dan SDA Setda Provinsi Jawa Tengah, perwakilan kantor pengawasan pelayanan Bea Cukai Semarang, Kepala OPD terkait, para juri lomba dan para panitia lomba. Serta diikuti oleh para peserta lomba film pendek Gempur Rokok Ilegal.

Adapun juara 1 lomba film pendek gembur rokok ilegal diraih oleh Muhammad Ulfi Maulana, dengan judul “Ngopi Nganti Bengi”, peringkat 2 diraih oleh M. Yanuar Rozi dengan judul “SAKU”, dan posisi 3 diraih oleh M. Septian Ilan dari SMK 4 Negeri Kendal dengan judul “Ngopi Nganti Bengi”.

Sedangkan Juara harapan 1 diraih Aldura Meiza dengan judul “Info Warung”, harapan 2 diraih Kukuh Trilaksono dengan judul “Gempur Rokok Ilegal”, dan harapan 3 diraih oleh Istanto Wisnu Saputra dengan judul “Rokok Goblok”.

Sekda Kendal, Sugiono mewakili Bupati Kendal mengatakan, pihaknya menyambut baik diselenggarakannya kegiatan lomba tersebut.

Menurutnya, lomba yang digelar, bertujuan untuk mensosialisasikan tentang rokok ilegal, dan sebagai sarana media untuk memberikan informasi, mengedukasi kepada masyarakat terkait dengan dampak peredaran tembakau dan cukai rokok ilegal di masyarakat.

“Kepada peserta yang berhasil jadi pemenang dalam lomba ini, kami ucapkan selamat. Kiranya prestasi ini tidak membuat cepat puas diri, tapi hendaknya dapat memacu dan semangat dalam meraih yang lebih tinggi lagi, baik tingkat provinsi maupun nasional,” tuturnya.

Sekda juga mengajak peserta lomba dan seluruh masyarakat Kendal, agar bersama-sama mengawasi dan memerangi hadirnya rokok ilegal di masyarakat, karena merugikan negara dan masyarakat.

Sugiono juga berharap, terkait dengan pemanfaatan DBHCHT di Kabupaten Kendal dapat terlaksana dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

‘Baik dalam bidang kesehatan, kesejahteraan, dan penegakan hukum, dan dapat memberikan dampak nyata berupa pemberantasan rantai produksi, distribusi, dan penyebaran rokok ilegal di Kabupaten Kendal,” imbuhnya.

Sebelumya, dalam laporan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal, diwakili Sekretaris Dinas, Rini Utami menjelaskan, kegiatan lomba film pendek Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan mulai tanggal 14 November 2022 sampai 4 Desember 2022, dengan total hadiah sebesar Rp 12 juta.

“Jumlah pendaftar dalam lomba ini sebanyak 117 peserta yang ber-KTP asli Kendal, dan yang mengirim video ada sebanyak 24 peserta. Dari 24 video yang dilombakan diambil enam video yang akan mendapatkan hadiah, yaitu juara satu sampai peringkat tiga, dan juara harapan satu sampai tiga,” jelasnya.

Rini juga menyampaikan, untuk video yang dilombakan merupakan asli karya peserta sendiri yang belum pernah dilombakan dan dipublikasikan ke umum.

“Jika dikemudian hari ditemukan bukti bahwa karya pemenang diragukan keasliannya, maka panitia berhak membatalkan dan menarik penghargaan atau hadiah yang sudah diberikan,” tandas Sekdin Kominfo Kendal tersebut. (HS-06)

CAPTION : Sekda Kendal, Sugiono, menyerahkan hadiah kepada Juara 1 pemenang lomba film pendek gembur rokok ilegal diraih oleh Muhammad Ulfi Maulana, dengan judul “Ngopi Nganti Bengi”, Jumat malam (16/12/2022).,

Þ⁶7 Para Juara Film Pendek Gempur Rokok Ilegal

HALO KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, menyerahkan hadiah lomba film pendek Gempur Rokok Ilegal DBHCHT Tahun 2022, di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Setda Kendal, Jumat malam (16/12/2022).

Acara dihadiri oleh Sekda Kendal, Sugiono, Kepala Biro Infrastruktur dan SDA Setda Provinsi Jawa Tengah, perwakilan kantor pengawasan pelayanan Bea Cukai Semarang, Kepala OPD terkait, para juri lomba dan para panitia lomba. Serta diikuti oleh para peserta lomba film pendek Gempur Rokok Ilegal.

Adapun juara 1 lomba film pendek gembur rokok ilegal diraih oleh Muhammad Ulfi Maulana, dengan judul “Ngopi Nganti Bengi”, peringkat 2 diraih oleh M. Yanuar Rozi dengan judul “SAKU”, dan posisi 3 diraih oleh M. Septian Ilan dari SMK 4 Negeri Kendal dengan judul “Ngopi Nganti Bengi”.

Sedangkan Juara harapan 1 diraih Aldura Meiza dengan judul “Info Warung”, harapan 2 diraih Kukuh Trilaksono dengan judul “Gempur Rokok Ilegal”, dan harapan 3 diraih oleh Istanto Wisnu Saputra dengan judul “Rokok Goblok”.

Sekda Kendal, Sugiono mewakili Bupati Kendal mengatakan, pihaknya menyambut baik diselenggarakannya kegiatan lomba tersebut.

Menurutnya, lomba yang digelar, bertujuan untuk mensosialisasikan tentang rokok ilegal, dan sebagai sarana media untuk memberikan informasi, mengedukasi kepada masyarakat terkait dengan dampak peredaran tembakau dan cukai rokok ilegal di masyarakat.

“Kepada peserta yang berhasil jadi pemenang dalam lomba ini, kami ucapkan selamat. Kiranya prestasi ini tidak membuat cepat puas diri, tapi hendaknya dapat memacu dan semangat dalam meraih yang lebih tinggi lagi, baik tingkat provinsi maupun nasional,” tuturnya.

Sekda juga mengajak peserta lomba dan seluruh masyarakat Kendal, agar bersama-sama mengawasi dan memerangi hadirnya rokok ilegal di masyarakat, karena merugikan negara dan masyarakat.

Sugiono juga berharap, terkait dengan pemanfaatan DBHCHT di Kabupaten Kendal dapat terlaksana dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

‘Baik dalam bidang kesehatan, kesejahteraan, dan penegakan hukum, dan dapat memberikan dampak nyata berupa pemberantasan rantai produksi, distribusi, dan penyebaran rokok ilegal di Kabupaten Kendal,” imbuhnya.

Sebelumya, dalam laporan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal, diwakili Sekretaris Dinas, Rini Utami menjelaskan, kegiatan lomba film pendek Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan mulai tanggal 14 November 2022 sampai 4 Desember 2022, dengan total hadiah sebesar Rp 12 juta.

“Jumlah pendaftar dalam lomba ini sebanyak 117 peserta yang ber-KTP asli Kendal, dan yang mengirim video ada sebanyak 24 peserta. Dari 24 video yang dilombakan diambil enam video yang akan mendapatkan hadiah, yaitu juara satu sampai peringkat tiga, dan juara harapan satu sampai tiga,” jelasnya.

Rini juga menyampaikan, untuk video yang dilombakan merupakan asli karya peserta sendiri yang belum pernah dilombakan dan dipublikasikan ke umum.

“Jika dikemudian hari ditemukan bukti bahwa karya pemenang diragukan keasliannya, maka panitia berhak membatalkan dan menarik penghargaan atau hadiah yang sudah diberikan,” imbuhnya.(HS-06)

Bupati Rembang Minta 42 Kades Segera Pelajari Tugas dan Wewenang

Layanan ‘Si KIAN’, Program Kartu Identitas Kependudukan Anak Diluncurkan