HALO SEMARANG – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 18 Mei ini berlaku mulai 18 Mei 2022.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 18 Mei 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga,” ujar Kepala BNPB, Suharyanto dalam SE tersebut, seperti dirilis Setkab.go.id.
Menurut dia, SE ini adalah untuk mencegahan peningkatan penularan Covid-19.
Dalam peraturan itu disebutkan, setiap pelaku perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, berupa menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu, selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.
Mereka juga wajib mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Selain ketentuan memakai masker, mereka juga wajib mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Ketentuan untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan juga masih diberlakukan.
Pelaku perjalanan juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah atau dua arah melalui telepon, atau secara langsung, sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Pelaku perjalanan dalam negeri dengan kendaraan pribadi dan umum, bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Mereka juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Pelaku perjalanan yang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster), tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun demikian pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Bisa pula menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Mereka dengan kondisi kesehatan khusus atau pengidap penyakit komorbid, yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi. Namun mereka tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Mereka juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Pelaku perjalanan dalam negeri berusia kurang dari enam tahun, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun mereka wajib didampingi orang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan, dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
Kementerian atau lembaga, pemerintah provinsi atau kabupaten dan kota, yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.
“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 dan Addendum Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Suharyanto. (HS-08)