HALO SEMARANG – KONI Kota Semarang ikut mensosialisasikan Perda Kota Semarang No 1 Tahun 2019 tentang Olahraga.
Perda ini, sebagai landasan utama bagi induk organisasi cabang olaharaga (IOCO) dalam melaksanakan kegiatan pembinaan olahraga. Hal itu untuk mewujudkan prestasi olahraga Kota Semarang di berbagai event.
“Perda ini merupakan kebutuhan untuk membangun prestasi olahraga Kota Semarang. Landasan utama perda ini adalah UU No 5 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Nah, perda ini untuk menjawab kebutuhan landasan hukum tentang olahraga di Kota Semarang,” tutur Wakil Ketua Umum I KONI Semarang, Haru Supriyono di sela-sela sosialisasi Perda No 1 2019 di Kantor KONI Semarang, Kompleks Trilomba Juang, Jumat (11/12/2020).
Dalam perda mengatur sarana prasarana, industri olahraga dan termasuk pengawasannya. Itu semua dalam rangka mewujudkan atlet Kota Semarang yang berprestasi.
Selain itu, juga mengatur hak-hak yang didapatkan atlet. KONI, kata Heru, bertugas membantu pemerintah dalam rangka mewujudkan olahraga yang maju.
“Dalam memahami aturan dalam perda ini, tidak bisa sepotong-sepotong. Harus secara utuh. Dengan terus melakukan sosialisasi, masyarakat umum dan cabang olahraga mengetahui, Kota Semarang sudah punya produk hukum sebagai acuan dalam olahraga,” tandasnya.
Kabid Hukum KONI Kota Semarang, Yustanto menjelaskan, perda ini sangat penting terutama untuk IOCO. Dengan adanya payung hukum, pelaksanaan UU SKN akan lebih maksimal karena menyesuaikan kebutuhan dan kultur Kota Semarang. Salah satu yang penting adalah mewujudkan sport center di Kota Lumpia.
“Perda tentang Keolahragaan sudah kami diskusikan dengan pengurus IOCO. Masih banyak masukan. Sekarang ini tengah menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota Semarang sebagai landasan melaksanakan perda ini,” papar Yustanto.(HS)