in

Ini Ketentuan Penyelenggaraan Ibadah di Kota Semarang di Tengah Pandemi

Foto ilustrasi: Salat Jumat berjamaah di Gradhika Bhakti Praja kompleks kantor Gubernur Jateng, Jumat (5/6/2020).

 

HALO SEMARANG – Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) tahap 2 akan berakhir pada tanggal 7 Juni 2020. Namun hingga saat ini, Pemerintah Kota Semarang belum mengeluarkan keputusan perpanjangan atau penghentiannya.

Pemerintah Kota Semarang justru lebih dulu mengeluarkan surat edaran tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran bernomor B/2209/451.1/VI/2020 yang ditandatangani Sekda Kota Semarang tanggal 5 Juni 2020 tersebut, Pemerintah Kota Semarang mendorong adanya aktivitas di tempat ibadah dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan.

Secara detail, pengelola tempat ibadah diminta untuk dapat berkomunikasi aktif dengan Pemerintah Kota Semarang, untuk menginformasikan setiap aktivitas yang dilaksanakan, agar standar operasional kesehatan dapat benar-benar diterapkan selama aktivitas dilaksanakan.

Jamaah pun diminta untuk dapat mendukung terjaganya standar kesehatan dalam aktivitas yang diikuti, yaitu dengan membawa sendiri sarana kelengkapan ibadah seperti sajadah.

Jarak aman antarjamaah selama mengikuti pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah, juga ditetapkan untuk dapat dijaga paling sedikit 1 meter.

Adapun untuk aktvitas di tempat ibadah yang didorong berjalan dengan ketetapan standar kesehatan, tidak hanya terbatas pada kegiatan keagamaan rutin saja.

Untuk kegiatan lain seperti akad nikah, salat jenazah, atau pengajian yang berpotensi melibatkan banyak orang, juga didorong agar dapat dilaksanakan dengan menjaga standar prosedur kesehatan.

Salah satunya, selama kegiatan tersebut berlangsung, diharapkan jumlah kehadiran dapat dibatasi untuk tidak lebih dari 20% kapasitas ruang. Selain itu waktu aktivitas juga diharapkan tidak dilangsungkan dengan waktu yang terlalu lama.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menegaskan, melalui surat edaran yang dikeluarkan tersebut, pada intinya dia mengkonfirmasi bahwa tempat ibadah di Kota Semarang dapat beraktivitas dengan sejumlah standar prosedur kesehatan yang ditetapkan.

“Tentu saja kuncinya setelah ini adalah terjalinnya komunikasi aktif yang saling mendukung antara pengelola tempat ibadah dengan Pemerintah Kota Semarang. Tujuannya untuk bersama-sama menekan penyebaran Covid-19,” tekan Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu.

“Konteksnya adalah saling menjaga untuk kebaikan semua, di mana Covid-19 saat ini masih menjadi isu utama yang harus kita sikapi bersama,” tambahnya.(HS)

Yoyok Sukawi: Di Tengah Pandemi, Relaksasi UKT untuk Mahasiswa Perlu Dipertimbangkan

Mualim: Masyarakat Jangan Remehkan Wabah Corona dan Harus Patuhi SOP Kesehatan