in

Hingga 6 Oktober, Sebanyak 190 Kegiatan Kampanye Paslon Jadi Objek Pengawasan Bawaslu Kota Semarang

Jajaran Bawaslu Kota Semarang saat melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye oleh pasangan calon (Paslon) walikota dan wakil walikota dalam Pilwalkot Semarang, baru-baru ini.

HALO SEMARANG – Sejak dimulai masa kampanye pada 23 September 2024 lalu, Bawaslu Kota Semarang menyebutkan setidaknya ada ratusan kegiatan kampanye yang digelar oleh pasangan calon (Paslon) walikota dan wakil walikota dalam kontestasi Pilwalkot Semarang 2024 yang menjadi objek pegawasan secara melekat.

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 190 kegiatan kampanye oleh Paslon hingga 6 Oktober 2024 lalu, meski belum genap berlangsung selama dua pekan. Pengawasan kampanye melibatkan seluruh jajaran pengawasan dari tingkat kota hingga kelurahan.

Arief menjelaskan, kegiatan kampanye yang telah diawasi paling banyak berlokasi di Kecamatan Banyumanik, selanjutnya Kecamatan Pedurungan dan Kecamatan Ngaliyan.

“Ada 27 jadwal kampanye di Kecamatan Banyumanik yang telah kami awasi. Kegiatan kampanye terbanyak berikutnya adalah Kecamatan Pedurungan sebanyak 29 jadwal kampanye, kemudian di Kecamatan Ngaliyan sebanyak 23 jadwal kampanye,” paparnya.

Selanjutnya, kata Arief, jadwal kampanye yang ditunda ada sebanyak tujuh kegiatan. Sementara itu, jadwal kampanye yang batal dilaksanakan juga sebanyak tujuh kegiatan.

Hingga 11 Oktober 2024 lalu, kata Arief, pihaknya telah menerima 496 pemberitahuan jadwal kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota. Adapun pemberitahuan jadwal kampanye yang telah disampaikan tersebut tercatat hingga tanggal 3 November 2024.

Kemudian jadwal kegiatan kampanye paling banyak, yakni berada di Kecamatan Ngaliyan ada 85 kegiatan, kemudian di Kecamatan Banyumanik sebanyak 73 kegiatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui ada pelanggaran kampanye,” pinta Arief.

Lebih lanjut, Arief jug mengingatkan agar tim kampanye dan pasangan calon dapat tertib menyampaikan pemberitahuan jadwal kampanye Paslon dengan tembusan ke Bawaslu Kota Semarang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024. (HS-06)

Alat Kelengkapan Dewan Kendal : Munawir Kembali Pimpin Komisi A, Makmun Jadi Ketua Komisi B

Persediaan Pangan di Jateng Dipastikan Aman